ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
- PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tetap dapat menggunakan layanan penyeberangan antarpulau selama memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.
Corporate Secretary ASDP Windy Andale mengatakan, saat ini operasional penyeberangan kendaraan listrik telah mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik.
"Kendaraan listrik tetap dapat melakukan perjalanan penyeberangan dengan aman dan nyaman selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku," kata Windy kepada Kompas.com, Senin (1/6/2026).
Baca juga: ASDP Berlakukan Sterilisasi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Menurutnya, aturan tersebut mengatur berbagai aspek keselamatan, mulai dari penataan kendaraan listrik di atas kapal, kesiapan sistem keselamatan dan peralatan pendukung, hingga prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat.
Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, ASDP mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal.
Baterai Disarankan Terisi 30-50 Persen
ASDP juga mengungkapkan adanya ketentuan terkait kondisi baterai kendaraan listrik sebelum naik kapal.
Hal ini mengacu pada pedoman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengguna kendaraan listrik diinformasikan agar kondisi pengisian daya baterai atau state of charge (SoC) berada pada kisaran 30-50 persen saat kendaraan memasuki kapal.
Baca juga: ASDP Antisipasi Lonjakan Penumpang di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk
Ketentuan tersebut diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko selama pelayaran.
Ilustrasi kendaraan listrik milik insan PLN tengah mengisi daya di salah satu kantor unit PLN.
Selain itu, kendaraan listrik ditempatkan pada designated stowage area atau area khusus yang umumnya berada di bagian terbuka atau upper deck kapal sehingga memiliki ventilasi lebih baik dan lebih mudah dipantau petugas.
"Area tersebut juga dilengkapi penanda khusus untuk mendukung keselamatan dan kemudahan monitoring selama pelayaran," ujar Windy.
Siapkan alat deteksi panas dan pemadam khusus
ASDP menyatakan telah memperkuat kesiapan operasional untuk mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan kendaraan listrik, termasuk potensi kebakaran baterai.
Baca juga: ASDP dan Pemerintah Aceh Garap Jalur Logistik Jakarta-Malahayati
Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain pemantauan area kendaraan listrik melalui CCTV, penggunaan alat pendeteksi panas berbasis thermal imaging device, hingga penyediaan alat pemadam kebakaran yang sesuai untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik.
ASDP evaluasi keluhan penolakan EV
Terkait adanya laporan pengguna mobil listrik yang pernah ditolak naik kapal feri, ASDP menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan listrik menggunakan layanan penyeberangan.
Perusahaan pelat merah tersebut menyebut telah melakukan sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada petugas operasional pelabuhan maupun awak kapal agar standar pelayanan terhadap kendaraan listrik diterapkan secara seragam.
Apabila masih ditemukan perbedaan perlakuan atau pemahaman di lapangan, ASDP akan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait.
Baca juga: ASDP Buka Jalur Jakarta-Malahayati, Percepat Distribusi Logistik Aceh
"Apabila ditemukan kendala atau perbedaan pemahaman di lapangan, ASDP akan segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait agar standar pelayanan dan aspek keselamatan dapat diterapkan secara seragam di seluruh pelabuhan dan kapal yang beroperasi," ujar Windy.
Ia menambahkan, evaluasi dan peningkatan standar keselamatan akan terus dilakukan mengikuti perkembangan teknologi kendaraan listrik dan praktik keselamatan internasional.
Tag: #asdp #tegaskan #kendaraan #listrik #boleh #naik #kapal #feri #syaratnya