Perhatian, Ini Syarat Perpanjangan HGB 20 Tahun
- Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu jenis alas hak atas tanah di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengatakan bahwa HGB bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu, yang memungkinkan pemegangnya menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak.
"Pengertian HGB menurut UUPA 5/1960 adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri," ujar Harison kepada Kompas.com, dikutip Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang juga dikenal dengan UUPA, dituliskan dalam Pasal 35 ayat (1) tentang pengertian HGB, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Kemudian dalam Pasal 35 ayat (2) UUPA dijelaskan bahwa atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Pasal 35 ayat (3) UUPA berbunyi, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), serta tanah Hak Milik.
Sementara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah menetapkan masa berlaku HGB serta mekanisme perpanjangan dan pembaruannya.
Merujuk Pasal 37 ayat (1) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara maupun tanah HPL diberikan untuk:
- Jangka waktu paling lama 30 tahun
- Diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan
- Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Artinya, pemegang HGB berhak atas tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan.
Lantas, apa syarat perpanjangan HGB?
Syarat Perpanjangan HGB
Ketika jangka waktu HGB habis, pemegang hak dapat mengajukan permohonan perpanjangan.
Berikut ini syarat dan informasi terkait perpanjangan HGB seperti tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk mengajukan perpanjangan HGB, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Sertifikat asli.
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
- Izin pemindahan hak, jika dalam sertifikat atau keputusannya tercantum bahwa hak hanya bisa dipindahtangankan dengan izin instansi berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan, serta bukti SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Selain dokumen di atas, beberapa keterangan juga perlu disiapkan oleh pemohon, meliputi identitas diri; informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; serta surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Permohonan perpanjangan HGB diproses dalam waktu 18 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Biaya Perpanjangan HGB
Biaya perpanjangan HGB dihitung berdasarkan jumlah dan luas bidang tanah.
Misalnya untuk tanah seluas 100 meter persegi jenis non-pertanian di Jawa Tengah yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah, contoh simulasi biaya untuk permohonan perpanjangan HGB adalah sebagai berikut:
- Pengukuran: Rp 116.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 5.000.020
- Pendaftaran: Rp 50.000
Sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 5.166.020.