Kesejahteraan Hakim Digenjot, Hakim Ad Hoc Masih Terlupakan
- Kenaikan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 belum menyentuh hakim ad hoc.
Padahal, dalam praktik persidangan, hakim ad hoc memikul tanggung jawab yang sama dengan hakim karier, terutama dalam perkara-perkara khusus seperti tindak pidana korupsi.
Pemerintah mengatur kenaikan tunjangan hakim dalam PP 42/2025 yang belakangan beredar di lingkungan internal pengadilan melalui dokumen bertajuk “Referensi Tunjangan PNS”.
Keberlakuan peraturan tersebut telah dikonfirmasi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.
“Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya, kekurangan atau selisih yang belum dibayarkan dapat dimintakan,” ujar Suharto, dikutip dari Kompas.id, Selasa (6/1/2026).
“Gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, sedangkan gaji Februari dimohonkan awal Januari. Jadi kemungkinan Februari sudah menggunakan gaji baru sesuai PP yang baru,” ucapnya.
Lonjakan tunjangan hakim karier
Berdasarkan PP 42/2025, tunjangan hakim karier di berbagai jenjang peradilan mengalami kenaikan signifikan, mulai dari pengadilan kelas II hingga pengadilan tinggi.
Kenaikan tersebut berlaku bagi peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN).
Namun, kebijakan ini belum mencakup hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perikanan, maupun hakim ad hoc pada perkara-perkara khusus lainnya.
Ketimpangan Hakim Ad Hoc
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries menilai, kebijakan kenaikan tunjangan hakim patut diapresiasi sebagai langkah memperkuat negara hukum dan independensi peradilan.
Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya adil.
“Kebijakan ini diharapkan memperkuat independensi pengadilan sebagai benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Albert, kepada Kompas.com, Selasa.
“Namun, kebijakan ini belum menyentuh rekan-rekan hakim ad hoc, padahal peran hakim ad hoc, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, sangat signifikan,” kata dia.
Senada, pegiat dan praktisi peradilan Miko Ginting menekankan pentingnya melihat kebijakan ini dari perspektif proporsionalitas dan keadilan.
“Prinsipnya kita mendukung peningkatan kesejahteraan hakim sepanjang anggaran negara memang cukup untuk itu,” kata Miko, kepada Kompas.com.
Eks Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) ini menilai, besaran kenaikan tunjangan hakim karier saat ini tergolong sangat besar.
Bahkan, menurut Miko, tunjangan hakim pratama di pengadilan kelas II lebih tinggi dibandingkan tunjangan sejumlah pimpinan lembaga pemerintahan atau komisi negara.
“Kebijakan seperti ini perlu melihat proporsionalitas. Angka kenaikannya cukup signifikan dan berpotensi menimbulkan ketimpangan,” ujar dia.
Miko menegaskan, meskipun hakim ad hoc memiliki masa jabatan terbatas dan hanya menangani perkara tertentu, kedudukan mereka di hadapan pencari keadilan tetap sama.
“Bagi masyarakat pencari keadilan, hakim ad hoc dan hakim karier itu sama-sama hakim. Karena itu, aspek keadilan juga harus diperhatikan,” kata Miko.
Gaji besar Harus Dibayar Integritas
Sementara Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun menyatakan dukungannya terhadap PP 42/2025 dengan catatan pengawasan dan penegakan etik harus diperketat.
“Saya mendukung PP 42/2025 dengan syarat hakim-hakim harus bekerja sungguh-sungguh, disiplin, dan berintegritas. Hukuman disiplin harus ditegakkan dengan merujuk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Andi, kepada Kompas.com, Selasa.
Ia mengingatkan, praktik menunda putusan demi menunggu uang suap merupakan pelanggaran serius etik hakim.
Dengan tunjangan yang besar, menurut dia, tidak boleh lagi ada alasan bagi hakim menerima suap.
“Kalau gaji sudah besar, hakim jangan lagi menerima suap,” tegas dia.
Tak ada lagi alasan jual putusan
Di sisi lain, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, kenaikan tunjangan ini seharusnya menutup ruang pembenaran praktik korupsi di tubuh peradilan.
“Dengan tunjangan sebesar itu, seharusnya semua kebutuhan dasar hakim dan keluarganya terpenuhi. Tidak ada lagi alasan memperdagangkan putusan,” kata Yudi kepada Kompas.com.
Meskipun demikian, Yudi mengingatkan bahwa penghasilan besar tidak otomatis menghapus korupsi.
“Kasus direksi BUMN menunjukkan gaji besar belum tentu bebas korupsi. Karena itu, pengawasan harus tetap diperketat dan pelanggaran etik harus ditindak dengan zero tolerance,” ujar dia.
Tag: #kesejahteraan #hakim #digenjot #hakim #masih #terlupakan