UU Kesehatan Digugat ke MK, Akademisi Soroti Kewenangan Pemerintah Kelola Pendidikan Dokter Spesialis
ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. (Dok JawaPos.com)
16:04
22 Februari 2026

UU Kesehatan Digugat ke MK, Akademisi Soroti Kewenangan Pemerintah Kelola Pendidikan Dokter Spesialis

 

- Uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi. Khususnya terkait kewenangan pemerintah dalam membuka dan mengelola pendidikan dokter spesialis.

Isu ini dinilai krusial karena menyangkut keseimbangan antara peran negara dan otonomi perguruan tinggi dalam menjaga kualitas pendidikan medis.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman MM Rudi Prihatno menegaskan bahwa pendidikan dokter spesialis secara sistemik merupakan bagian dari ranah pendidikan tinggi.

“Uji materiil ini penting karena menyentuh batas kewenangan negara. Ketika pemerintah diberi ruang yang sangat luas dalam membuka dan mengelola pendidikan spesialis, maka yang harus dipastikan adalah kesesuaiannya dengan prinsip otonomi perguruan tinggi,” ujarnya, Minggu (22/2).

Ia menjelaskan, negara memang memiliki tanggung jawab dalam memastikan ketersediaan dokter spesialis demi pelayanan kesehatan publik.

Namun, menurut dia, tanggung jawab tersebut tidak boleh menggeser prinsip dasar akademik.

“Jika pendekatan yang ditempuh terlalu administratif dan sentralistik, ada risiko standar akademik tunduk pada logika birokrasi. Pendidikan spesialis menuntut independensi ilmiah dan tata kelola profesional,” katanya.

Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola aspek akademik maupun non-akademik.

Hal ini menjadi penting di tengah rencana pemerintahan Prabowo Subianto yang menargetkan percepatan pendirian 30 fakultas kedokteran baru.

Hingga saat ini, program tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesiapan regulasi, infrastruktur, serta ketersediaan tenaga pengajar spesialis.

Rudi mengingatkan bahwa ekspansi institusi pendidikan harus diiringi dengan kesiapan sistem yang matang.

“Penambahan fakultas kedokteran harus dibarengi kesiapan sistem secara menyeluruh. Tanpa harmonisasi kebijakan pendidikan tinggi dan kesehatan, percepatan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Di sisi lain, sejumlah fakultas kedokteran juga menghadapi kendala teknis dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) Periode I Tahun 2026, yang dijadwalkan pada 27 Februari 2026.

Masih ditemukan peserta yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, sementara masa pendaftaran segera ditutup.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat hak peserta untuk mengikuti ujian akibat persoalan administratif.

“Kami telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan tim ad hoc UKNPDPD. Kendala ini berpotensi menghambat kelulusan dokter umum dan tentu berdampak pada upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter di berbagai daerah,” jelas Rudi.

Sementara itu, dalam persidangan uji materiil, pihak pemohon juga menekankan pentingnya menjaga integritas sistem pendidikan nasional.

Anggota tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, menegaskan peran strategis Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.

“MK harus menjaga marwah sistem pendidikan nasional. Kekurangan tenaga medis tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketidakpastian hukum atau mereduksi hak konstitusional warga negara,” terangnya selepas persidangan, Kamis (5/2) lalu.

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #kesehatan #digugat #akademisi #soroti #kewenangan #pemerintah #kelola #pendidikan #dokter #spesialis

KOMENTAR