MA AS Batalkan Tarif Trump, Ekonom: Indonesia Tak Perlu Ratifikasi ART
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara dalam diskusi Polemik Harga Beras dan Kebijakan Pangan di Tengah Krisis Iklim, Selasa (16/9/2025).(Kompas.com/Manda Firmansyah)
17:32
22 Februari 2026

MA AS Batalkan Tarif Trump, Ekonom: Indonesia Tak Perlu Ratifikasi ART

Putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dinilai menjadi kabar positif bagi Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai keputusan tersebut membuat tekanan terhadap Indonesia untuk meratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) disebut tidak lagi relevan.

“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART dengan Trump,” ujar Bhima kepada Kompas.com pada Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Ekonom Sebut RI Kehilangan Posisi Unggul Akibat Tarif AS

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Bhima menjelaskan bahwa pembatalan tarif resiprokal membuka ruang bagi Indonesia untuk keluar dari tekanan perjanjian dagang yang dinilai berisiko bagi kepentingan nasional.

Sebelumnya, kebijakan tarif resiprokal menjadi instrumen utama pemerintahan Trump dalam menekan mitra dagang, termasuk Indonesia, agar menyepakati sejumlah ketentuan perdagangan tertentu.

Namun, dengan dibatalkannya kebijakan tersebut, dasar tekanan tarif terhadap Indonesia dinilai gugur secara hukum.

Bhima menyebut, kondisi ini membuat seluruh proses negosiasi yang dilakukan tim Indonesia di Washington DC kehilangan urgensinya.

Baca juga: Strategi Baru Trump: Tarif 15 Persen untuk Impor Global

Bahkan, DPR dinilai tidak perlu lagi memasukkan ART ke dalam agenda ratifikasi undang-undang.

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” katanya.

Ia menilai, sejumlah klausul dalam ART berpotensi merugikan ekonomi nasional.

Ilustrasi impor. SHUTTERSTOCK Ilustrasi impor.

CELIOS sebelumnya mencatat adanya risiko banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas yang dapat menekan neraca perdagangan serta melemahkan nilai tukar rupiah.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Asia Diliputi Ketidakpastian

Selain itu, terdapat kekhawatiran pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain, minimnya transfer teknologi, hingga potensi penghapusan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dapat mempercepat deindustrialisasi.

Bhima juga menyoroti potensi kepemilikan penuh perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi, serta risiko transfer data personal ke luar negeri yang dapat mengancam keamanan data nasional.

Dengan batalnya tarif resiprokal, ia menilai Indonesia memiliki momentum untuk menata ulang strategi perdagangan internasional secara lebih independen dan berimbang.

Menurut dia, pemerintah perlu memperluas diversifikasi pasar ekspor dan memperkuat daya saing industri nasional agar tidak terlalu bergantung pada satu negara tujuan ekspor.

Baca juga: Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen, Kritik Putusan Mahkamah Agung AS

“Ini kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawar dan memastikan perjanjian dagang ke depan benar-benar menguntungkan kepentingan nasional,” tutupnya.

Tag:  #batalkan #tarif #trump #ekonom #indonesia #perlu #ratifikasi

KOMENTAR