Pakar Psikologi Forensik Sebut Brimob Punya Mindset Tempur pada Kasus Tewasnya Pelajar di Tual
–Pakar Psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut logika dasar polantas ketika ada balap liar, peserta akan serta-merta ketakutan lalu lari saat melihat polisi.
”Apa isi kepala personel Polri yang bertugas di bidang lalu lintas saat menangani balapan liar? Mereka pasti bubar begitu melihat ada polisi. Begitu jawaban polantas yang saya tanyai,” ujar Reza.
Lalu kenapa Brimob yang menangani balap liar di Tual hingga menyebabkan ada korban tewas? Jika anggap hal itu kebetulan karena di lokasi Brimob berada ternyata ada balapan liar, Brimob bisa turun tangan. Hal itu bisa dipahami. Toh setiap insan Tribrata diharapkan siap seketika merespon situasi yang membutuhkan kehadiran polisi.
”Namun selama pembubaran aksi balap liar itu berlangsung, hingga kemudian ketika AT dan NK lewat, Brimob sesungguhnya punya cukup waktu untuk berkoordinasi dengan Unit Lantas atau pun satuan wilayah Polri terdekat (Polsek). Seharusnya demikian,” tandas Reza.
”Jika tidak, maka kerja Brimob pada saat itu menjadi problematik. Ini masalah pertama,” imbuh dia.
Kedua, menurut Reza Indragiri Amriel, ketika Bripda MS mengayunkan helm hingga mengenai pelipis AT, masalah menjadi kian serius. Sebab, helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia, dalam hal ini pengendara yang diasumsikan sebagai pembalap liar.
”Jadi, apa pun alasannya, penggunaan helm sebagai alat pengendali jelas merupakan kesalahan,” terang Reza.
Ketiga, lanjut Reza, Bripda MS mengarahkan helm ke titik yang bisa diperkirakan akan mengenai kepala pengendara. Padahal kepala merupakan bagian vital yang benturan kencang terhadapnya bisa berakibat fatal.
”Jadi, aksi Bripda MS itu bisa diklasifikasi sebagai penggunaan daya paksa yang dapat berakibat kematian (use of deadly force). Pertanyaannya, apa tahap demi tahap eskalasi situasi yang Bripda MS lihat sehingga dia pada akhirnya menerapkan cara mematikan?” tutur Reza.
”Jika dia melihat ada eskalasi, harus diperiksa apa saja bentuk respons (penindakan) yang Bripda MS lakukan setahap demi setahap hingga puncaknya dia menggunakan cara mematikan,” tegas Reza.
”Atau, jangan-jangan Bripda MS seketika langsung menerapkan cara mematikan itu sebagai taktik tunggal terhadap AT dan NK,” imbuh dia.
Menurut Reza, cara mematikan boleh langsung dilakukan hanya jika Bripda MS menilai bahwa perbuatan AT dan NK dapat mengakibatkan dia maupun orang-orang di sekitarnya cedera parah atau mati.
Dia menyatakan, tujuan Bripda MS mengayunkan helm jika bermaksud menghentikan motor AT dan NK, sementara keduanya tidak melambatkan apalagi menghentikan kendaraan mereka, polantas lazimnya akan membiarkan motor berlalu sambil jika perlu mencatat nomor kendaraan dan berkoordnasi dengan petugas lain untuk melakukan pencegatan.
”Cara berpikir dan bekerja sedemikian rupa tampaknya tidak ada pada Bripda MS. Sebagai personel Brimob, patut diduga bahwa dia berpikir dan bereaksi pada level intensitas tinggi yang berbeda dengan personel polisi biasa,” papar Reza.
Brimob, lanjut dia, walau merupakan bagian dari institusi Polri, punya kekhasan kerja yang berbeda dengan polisi biasa. Dibentuk untuk berhadapan dengan situasi ekstrim, kritis, berisiko sangat tinggi, dan menangani insiden-insiden anarkis dan mengancam nyawa.
”Brimob punya mindset tempur (to combat) ala paramiliter. Sedangkan polisi reguler bekerja dengan mindset melayani dan melindungi (to serve and to protect). Jadi, bukan mustahil bahwa Bripda MS memakai mindset tempur saat mengayunkan helmnya dengan cara, arah, dan power sedemikian rupa,” kata Reza.
Dengan mindset tempur, dia menambahkan, membuat target kehilangan nyawa sama sekali tidak bisa dinihilkan begitu saja. Sehingga, pasal penganiayaan terhadap Bripda MS bisa saja diganti dengan pasal yang lebih berat.
Menurut dia, peran personel Brimob lainnya jika mengetahui bahwa Bripda MS akan melakukan suatu aksi yang terlarang dan menggunakan alat yang tidak sesuai peruntukannya, namun tidak berupaya menghentikan Bripda MS, mereka pun layak dimintai pertanggungjawaban etik dan pidana.
Apa implikasinya, Reza menegaskan, pengerahan dan pengendalian personel Brimob merupakan kewenangan kepala satuan wilayah setempat. Sehingga, Kapolres Tual juga perlu diperiksa.
” Kadiv Humas Polri perlu meralat pernyataannya. Kejadian menyedihkan dan mengerikan di Tual itu bukan sebatas tindakan individu Polri semata. Mutlak penting diinvestigasi lebih jauh bahwa ada pertanggungjawaban kolektif yang harus ditagih,” ucap Reza.
Tag: #pakar #psikologi #forensik #sebut #brimob #punya #mindset #tempur #pada #kasus #tewasnya #pelajar #tual