Brimob Aniaya Siswa, Kompolnas Sentil Polri Jangan Lakukan Kekekerasan Terus
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) dan Gufron (kiri) saat mendatangi Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta untuk menghadiri sidang etik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
18:14
22 Februari 2026

Brimob Aniaya Siswa, Kompolnas Sentil Polri Jangan Lakukan Kekekerasan Terus

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian agar tidak terus menerus melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Peringatan ini disampaikan Anam merespos kasus anggota Brimob berinisial Bripda MS yang MS menganiaya pelajar berinisial AT (14) dengan helm baja sampai tewas.

"Ya memang kekerasan terus menerus harus kita ingatkan bahwa tidak boleh dilakukan. Penggunaan kewenangan berlebihan juga tidak boleh dilakukan. Pengaturan SOP harus dipatuhi semua pihak. Dalam konteks seperti itu, yang paling penting adalah ya komitmen bersama untuk patuh terhadap aturan yang sudah ada," ujar Anam kepada Kompas.com, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Brimob Aniaya Pelajar Sampai Tewas di Tual, Yusril: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Anam mengatakan, Polri mesti memprioritaskan penyelesaian kasus penganiayaan oleh Bripda MS secara akuntabel, transparan, dan profesional, baik secara pidana maupun etik di internal Polri.

"Saya kira ada satu model dan pola yang saat ini berkembang di rekan-rekan kepolisian yang patut kita dorong terus adalah, ya itu, secara simultan KKEP dan pidana," kata dia.

Anam berharap, tindakan tegas berupa pemecatan dan proses pidana bagi anggota kepolisian yang melanggar hukum dapat memberi efek jera bagi seluruh aparat.

Baca juga: Awal Mula Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Maluku hingga Didesak Ditarik dari Masyarakat

"Semoga itu bisa menjadi efek jera bagi semua, dan langkah ini adalah langkah yang baik, yang harus kita jaga bersama-sama, khususnya dijaga Kompolnas dan Propam dan Bareskrim," kata Anam.

"Sehingga langkah baik secara simultan menyelesaikan persoalan pelanggaran etik dan sekaligus pidana itu jadi satu komitmen baik," imbuh dia.

Kronologi Birmob aniaya siswa

Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa MTs tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.

Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.

Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Baca juga: Kasus Brimob Aniaya Pelajar, Cederai Kepercayaan Publik, Pelaku Dibui

Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.

Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.

Korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Tragedi Brimob di Tual: Reformasi Polri yang Sekarat

Nahas, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

"Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026). Asmoro mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka.

Baca juga: Ayah dari Pelajar yang Dipukul Brimob Awalnya Diberitahu Anaknya Tertabrak Mobil, Bukan Dianiaya

Polisi juga ikut menyita dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.

"Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.

Tag:  #brimob #aniaya #siswa #kompolnas #sentil #polri #jangan #lakukan #kekekerasan #terus

KOMENTAR