Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
Ilustrasi penganiayaan pelajar. [Antara]
19:52
22 Februari 2026

Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer

Baca 10 detik
  • Praktisi hukum Aceh mendesak Pomdam segera mengadili dua oknum TNI terkait pengeroyokan pelajar SMA di Aceh Barat.
  • Dugaan pengeroyokan siswa SMA oleh oknum TNI terjadi pada Jumat (20/2) di Meureubo, sebabkan korban luka lebam serius.
  • Pelaku harus dijerat Pasal 262 KUHP baru; Pomdam wajib mengusut tuntas tanpa pandang bulu sesuai delik umum.

Praktisi hukum Aceh Rahmat Hidayat mendesak Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh agar segera memproses dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap M Ali Akbar (20), seorang pemuda yang masih berstatus pelajar SMA di Kabupaten Aceh Barat, hingga ke pengadilan militer.

Kasus tersebut diduga terjadi di ruas Jalan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Jumat (20/2). Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka lebam dan cedera di beberapa bagian tubuh.

Rahmat menilai dari bukti awal yang beredar, dugaan kekerasan yang dialami korban tergolong serius dan melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Secara kasat mata, lebam di punggung berdasarkan foto yang tersebar diduga korban mengalami kekerasan yang cukup berat. Bahkan patut diduga kekerasan yang terjadi pada Jumat (20/2) pagi dilakukan bukan dengan tangan kosong, tetapi dengan benda tumpul. Sementara yang melakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama,” kata Rahmat Hidayat di Meulaboh, seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan, para terduga pelaku harus dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, ancaman pidana dapat meningkat bergantung pada akibat yang ditimbulkan terhadap korban, mulai dari luka hingga luka berat, serta dimungkinkan adanya pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi.

Rahmat menekankan bahwa polisi militer sebagai institusi yang berwenang wajib mengusut kasus tersebut secara tuntas tanpa pandang bulu.

“Demi tegaknya wibawa, TNI harus bersikap tegas,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan yang lambat atau tidak serius berpotensi menimbulkan pengulangan kasus serupa di masa depan. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan kekerasan justru dapat meruntuhkan wibawa TNI serta melemahkan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Rahmat menilai pengeroyokan merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi. Jika tidak diproses secara hukum, dikhawatirkan akan muncul anggapan bahwa pelaku kekerasan dapat lolos dari pertanggungjawaban.

Ia menegaskan, setiap anggota TNI harus bertindak sesuai hukum dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Dalam situasi dugaan tindak pidana, aparat seharusnya melaporkan kepada pihak berwenang, bukan melakukan kekerasan.

Rahmat juga menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik umum, sehingga aparat polisi militer dapat langsung melakukan proses hukum meskipun tanpa adanya laporan resmi dari korban.

“Proses ini merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab polisi militer, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Rahmat Hidayat.

Editor: Bella

Tag:  #pelajar #aceh #barat #dikeroyok #oknum #praktisi #hukum #desak #pengadilan #militer

KOMENTAR