Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
- Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti kasus tewasnya AT (14) akibat hantaman helm Bripda MS di Tual.
- Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dan dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional.
- Peristiwa ini mendorong penekanan supremasi hukum serta finalisasi reformasi internal Polri terkait pengawasan dan disiplin anggota.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku.
Insiden tragis ini mengakibatkan seorang anak berinisial AT (14) meninggal dunia setelah terkena hantaman helm taktikal saat aparat sedang melakukan patroli.
Yusril menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme sidang etik dan peradilan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril sebagaimana dilansir Antara, Minggu (22/2/2026).
Pernyataan Menko Kumham Imipas ini menyoroti pentingnya supremasi hukum yang tidak pandang bulu, terutama ketika melibatkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban yang merupakan siswa madrasah tsanawiyah (MTs) tersebut.
Tragedi ini menjadi perhatian nasional mengingat usia korban yang masih di bawah umur dan status pelaku sebagai anggota satuan elit kepolisian.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.
Fokus pada Tindakan di Luar Perikemanusiaan
Dalam pandangan Yusril, tindakan yang dilakukan oleh Bripda MS terhadap AT telah melampaui batas-batas kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap personel kepolisian.
Ia menekankan bahwa tugas utama polisi adalah memberikan perlindungan terhadap setiap jiwa manusia, tanpa terkecuali, baik kepada mereka yang diduga melakukan tindak pidana maupun kepada masyarakat umum.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.
Yusril memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polda Maluku dan Mabes Polri dalam merespons insiden berdarah ini.
Menurutnya, sikap rendah hati yang ditunjukkan Mabes Polri melalui permohonan maaf secara terbuka merupakan sinyal positif dalam upaya perbaikan institusi.
Selain itu, tindakan tegas Polres Tual yang langsung menahan dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dinilai sebagai langkah konkret penegakan hukum.
Kronologi Tragedi di Kota Tual
PerbesarSeorang anggota Brimob berinisial MS resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar]Peristiwa memilukan ini berawal pada Kamis (19/2) dini hari, saat personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah, dimulai dari Kompleks Mangga Dua, Langgur.
Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli bergerak menuju Desa Fiditan setelah mendapatkan laporan warga mengenai dugaan aksi pemukulan di area Tete Pancing.
Setibanya di lokasi, Bripda MS beserta personel lainnya turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan di sekitar tempat kejadian.
Sekitar 10 menit berselang, muncul dua sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam situasi tersebut, Bripda MS mengayunkan helm taktikal yang dibawanya dengan maksud memberikan isyarat agar pengendara melambat.
Nahas, ayunan helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT yang sedang melintas.
Benturan keras itu menyebabkan AT kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.
Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Namun, nyawa siswa MTs tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama.
Penetapan Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis
Kepolisian Resor (Polres) Tual bergerak cepat menangani kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bripda MS dan sejumlah saksi di lapangan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan Bripda MS sebagai tersangka utama.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).
Atas tindakannya, Bripda MS dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat.
Penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam regulasi tersebut, pelaku penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain UU Perlindungan Anak, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Pasal ini mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memproses anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum berat.
Komitmen Reformasi Internal Polri
Kasus di Tual ini menjadi momentum bagi Komite Percepatan Reformasi Polri untuk mempercepat evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.
Yusril menegaskan bahwa komite tersebut terus bekerja memfinalisasi pokok-pokok pikiran yang mencakup perbaikan pola rekrutmen, sistem pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan terhadap anggota di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.
Langkah ini diambil untuk memperbaiki citra kepolisian di mata publik yang kerap tercederai oleh aksi oknum di lapangan.
Fokus reformasi ini diharapkan mampu melahirkan personel kepolisian yang lebih humanis dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas pengamanan di tengah masyarakat.
Penanganan kasus Bripda MS secara transparan dan akuntabel menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjalankan agenda reformasi tersebut.
Tag: #bripda #aniaya #anak #hingga #tewas #yusril #sungguh #luar #perikemanusiaan