Ketua MPR Minta Polri Dengarkan Usul untuk Batasi Peran Brimob
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan pembatasan peran Brimob agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil perlu menjadi perhatian pimpinan kepolisian.
Menurut dia, aspirasi yang berkembang di publik harus didengar dan dikaji secara bijak oleh Polri demi kebaikan institusi dan juga masyarakat.
“Saya kira apa yang diharapkan masyarakat perlu diperhatikan dengan baik karena itu adalah harapan yang juga memberi kebaikan kepada aparat kepolisian," kata Muzani saat ditemui di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Minggu (22/2/2026) malam.
Baca juga: Mungkinkah Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Meninggal di Maluku Dipecat? Ini Kata Kompolnas
"Dan saya kira pimpinan polisi akan mendengar, mempelajari pandangan-pandangan itu dengan baik, bijak, dan pada waktunya akan mengambil tindakan atau keputusan yang benar,” ujar dia.
Ketua Dewan Kehormatan Gerindra itu meyakini pimpinan Polri akan mengambil keputusan yang tidak hanya baik bagi masyarakat, tetapi juga bagi penegakan hukum dan institusi kepolisian.
“Yang benar itu artinya baik untuk masyarakat, baik untuk penegakan hukum dan juga baik untuk kepolisian. Sabarlah sebentar karena pasti pimpinan Kapolri dan jajarannya memperhatikan dengan sungguh-sungguh apa yang semua terjadi di lapangan,” kata Muzani.
Baca juga: Brimob Aniaya Siswa, Kompolnas Sentil Polri Jangan Lakukan Kekekerasan Terus
Muzani tidak memungkiri jika kasus kekerasan yang melibatkan aparat dalam penanganan hukum kerap kali terjadi.
Menurut dia, peristiwa semacam itu harus menjadi pelajaran agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta.
“Saya kira hal-hal seperti itu kan sering kali terjadi dalam beberapa kasus penanganan hukum kita atau aparat kita. Saya kira itu harus menjadi pelajaran dan kami percaya bahwa aparat kepolisian dalam hal ini Mabes Polri ataupun Polda akan menangani secara profesional, secara tegas melihat fakta di lapangan yang terjadi,” kata dia.
Baca juga: Tragedi Brimob di Tual: Reformasi Polri yang Sekarat
Diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur meminta Polri menarik pasukan Brimob dari urusan-urusan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil.
Desakan itu muncul setelah dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Brimob di Tual yang menyebabkan seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia.
Isnur menilai Brimob merupakan pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan tertentu sehingga tidak tepat digunakan menghadapi warga sipil, termasuk demonstran maupun masyarakat yang memperjuangkan haknya.
Selain penataan peran Brimob, YLBHI juga mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota guna menghapus praktik kekerasan dan pendekatan bernuansa militeristik.
Dalam kasus di Tual, polisi telah menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tag: #ketua #minta #polri #dengarkan #usul #untuk #batasi #peran #brimob