Gapembi Jelaskan Skema Insentif Mitra SPPG
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menegaskan bahwa isu mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meraup keuntungan bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun tidak memiliki dasar perhitungan yang utuh.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat klarifikasi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua Umum Gapembi Alven Stony mengatakan, skema kemitraan SPPG merupakan terobosan pemerintah dalam menghimpun investasi swasta tanpa membebani anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Kepala SPPG Diminta Awasi MBG Sampai Distribusi, BGN Siap Suspend Mitra
Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dipan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (8/1/2026). Menurut data Badan Gizi Nasional (BGN), program MBG telah menambah lapangan pekerjaan baru khususnya di SPPG dengan merekrut sedikitnya 789.318 orang per Januari 2026 atau rata-rata mengalami peningkatan sebanyak 65.817 per bulan sejak setahun terakhir.
“Baru kali ini lembaga pemerintah sangat cerdas dalam proses pembangunan program dengan meng-collect investasi mitra hingga triliunan rupiah untuk membangun fasilitas SPPG. Dengan sudah terbangun 24.000 SPPG dan setiap unit menelan investasi Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, maka total dana mitra telah mencapai Rp 48 triliun sampai Rp 72 triliun, belum termasuk tanah,” ujar Alven dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, apabila nilai tanah turut dihitung, total investasi mitra bisa melampaui Rp 200 triliun.
Dengan pola tersebut, pemerintah tidak perlu menganggarkan pembelian lahan, tender pembangunan gedung, maupun pengadaan peralatan dapur secara terpusat.
Alven mengakui, pada tahap awal program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sedikit pihak yang meragukan implementasi dan keberlanjutannya.
Baca juga: Pengusaha Sebut MBG Buka 1,9 Juta Lapangan Kerja Lewat 22.000 SPPG
Namun, ia menyebut perkembangan di lapangan menunjukkan MBG menjadi peluang usaha baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Ia memaparkan, dampak berganda (multiplier effect) program ini dinilai signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Setiap SPPG rata-rata mempekerjakan 50 orang.
Dengan 24.000 unit, tenaga kerja langsung yang terserap diperkirakan mencapai sekitar 1,1 juta orang.
Ilustrasi menu makan bergizi gratis.
Selain itu, setiap SPPG menggandeng sekitar 15 pemasok lokal. Jika masing-masing pemasok mempekerjakan tiga hingga lima pekerja, maka terdapat tambahan sekitar 1,5 juta tenaga kerja tidak langsung.
Baca juga: BGN Sebut SPPG Berstatus PPPK Bakal Terima THR
“Totalnya bisa mencapai 2,5 juta orang yang terdampak secara ekonomi,” kata Alven.
Sekretaris Jenderal Gapembi Hasan Basri menambahkan, isu keuntungan bersih Rp 1,8 miliar per tahun muncul dari pemahaman yang keliru terhadap skema insentif yang berlaku.
“Jika ada yang menyebarkan isu mitra mendapat untung Rp 1,8 miliar per tahun, itu isu yang tidak ada dasarnya,” ujar Hasan.
Ia menjelaskan, insentif yang diterima mitra sebesar Rp 36 juta per tahap pencairan atau Rp 144 juta per bulan. Dalam setahun, nilainya mencapai Rp 1,728 miliar.
Baca juga: Terbuka dengan Kritik, BGN Senang Kalau Ada Viral: Teguran Buat SPPG
Namun, angka tersebut masih bersifat bruto dan belum dikurangi berbagai biaya operasional.
Menurut Hasan, mitra tetap menanggung sejumlah beban, antara lain biaya manajer yayasan, tenaga pengelola keuangan dan investasi, pemeliharaan dapur, insentif tambahan bagi relawan, hingga biaya sertifikasi serta kewajiban administratif lainnya.
Dengan kebutuhan investasi awal Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per unit, pengembalian modal dalam dua tahun pun belum tentu sepenuhnya tercapai.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Sony Sonjaya juga menyatakan, narasi keuntungan bersih Rp 1,8 miliar per tahun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Baca juga: BGN Wajibkan Sekolah dan SPPG Sepakati Batas Waktu Konsumsi MBG
Ia menjelaskan, angka Rp 1,728 miliar per tahun merupakan nilai bruto dari insentif yang diterima mitra, bukan laba bersih.
Dana tersebut masih digunakan untuk membiayai operasional serta mengembalikan investasi pembangunan fasilitas SPPG yang telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.