Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Bantah Lakukan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Siap Ikuti Proses Hukum
- Penyanyi jebolan Indonesian Idol season 13 tahun 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota akhirnya buka suara soal tuduhan dugaan asusila terhadap siswa SMA berusia 16 tahun. Piche Kota mengklarifikasi atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh aparat kepolisian.
Diduga, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya, masing-masing berinisial RM dan RS. Mereka diduga melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur, di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya. Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada," kata Piche Kota dalam unggahan video pada media sosial Instagram pribadinya, Minggu (22/2).
Ia menyangkal melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA sebagaimana ramai diberitakan belakangan ini.
"Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian.
"Untuk itu, saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Piche Kota menegaskan klarifikasi ini disampaikan untuk menghadirkan keadilan bagi dirinya.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Piche Kota.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ucap I Gede Eka Putra Astawa, sebagaimana dikutip dari Radar Badung (Jawa Pos Grup).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahap pengumpulan alat bukti. Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen terkait, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum. Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Namun demikian, Piche Kota bersama dua tersangka lainnya dinilai tidak kooperatif, karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas.
Tag: #jebolan #indonesian #idol #piche #kota #bantah #lakukan #asusila #terhadap #anak #bawah #umur #siap #ikuti #proses #hukum