Murka Putusan Mahkamah Agung AS, Trump Tancap Gas Naikkan Tarif Impor Global Jadi 15 Persen
Trump melambaikan tangan usai turun dari Air Force One di Joint Base Andrews, Kamis (19/2) (The Guardian)
10:57
22 Februari 2026

Murka Putusan Mahkamah Agung AS, Trump Tancap Gas Naikkan Tarif Impor Global Jadi 15 Persen

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan telah memutuskan untuk menaikkan tarif impor global ke negaranya menjadi 15 persen. Kenaikan ini tak lama diputuskan usai dirinya pun mengumumkan akan mengenakan tarif impor global sebesar 10 persen.

Adapun kebijakan ini diputuskan Donald Trump usai Mahkamah Agung AS menyampaikan pembatalan perihal tarif resiprokal yang dinilai ilegal karena melanggar hukum.

"Saya,sebagai Presiden Amerika Serikat akan memberlakukan segera kenaikan tarif impor dunia dari 10 persen untuk negara-negara yang banyak di antaranya telah "menipu" AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa!), ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum," kata Donald Trump dalam media sosial Truth Social, dikutip Minggu (22/2).

Tak hanya menaikkan tarif impor global, Trump juga melemparkan kritik keras kepada para hakim yang dinilainya konservatif. Bahkan ia menilai keputusan Mahkamah Agung itu konyol dan buruk.

"Berdasarkan tinjauan menyeluruh, detail, dan lengkap atas keputusan yang konyol, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika tentang tarif yang dikeluarkan kemarin, setelah berbulan-bulan pertimbangan, oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat," imbuhnya.

Selain itu, Trump juga bereaksi dengan marah terhadap putusan tersebut hingga menyebut para hakim yang mayoritas sebagai "orang bodoh" dan menggambarkan Gorsuch dan Barrett khususnya sebagai "aib," sambil bersumpah untuk melanjutkan perang dagang globalnya.

Mengutip Reuters, langkah itu diambil kurang dari 24 jam setelah Trump mengumumkan tarif 10 persen secara menyeluruh pada hari Jumat (20/2) setelah keputusan pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa presiden telah melampaui wewenangnya ketika ia memberlakukan serangkaian tarif yang lebih tinggi berdasarkan undang-undang darurat ekonomi.

Pungutan baru ini didasarkan pada undang-undang terpisah namun belum teruji, yang dikenal sebagai Pasal 122. Dalam aturan itu mengizinkan tarif hingga 15 persen, tetapi memerlukan persetujuan Kongres untuk memperpanjangnya setelah 150 hari.

Berdasarkan catatan Reuters, belum ada presiden yang pernah menggunakan Pasal 122 sebelumnya, dan penggunaannya dapat menyebabkan tantangan hukum lebih lanjut.

Para ahli perdagangan dan staf kongres skeptis bahwa Kongres yang mayoritas dikuasai Partai Republik akan memperpanjang tarif tersebut. Mengingat jajak pendapat menunjukkan semakin banyak warga Amerika yang menyalahkan bea masuk tersebut atas kenaikan harga. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #murka #putusan #mahkamah #agung #trump #tancap #naikkan #tarif #impor #global #jadi #persen

KOMENTAR