Survei BPS: Mayoritas Pekerja RI Bekerja Lebih dari 35 Jam Seminggu
Ilustrasi pekerja konstruksi.(DOK. Shutterstock)
12:16
22 Februari 2026

Survei BPS: Mayoritas Pekerja RI Bekerja Lebih dari 35 Jam Seminggu

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, struktur jam kerja pekerja Indonesia pada November 2025 masih didominasi pekerja penuh atau mereka yang bekerja minimal 35 jam per minggu.

Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), sebanyak 67,94 persen penduduk bekerja tergolong pekerja penuh.

“Pada November 2025, sebagian besar penduduk bekerja merupakan pekerja penuh dengan persentase sebesar 67,94 persen, sisanya sebesar 32,06 persen merupakan pekerja tidak penuh," kata BPS dalam Berita Resmi Statistik (BRS) Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia November 2025.

Baca juga: Pemerintah Ubah Cara Ukur Kemiskinan Pekerja, Tak Lagi Cuma Angka Kemiskinan

Ilustrasi bekerja di kantor.PEXELS/FAUXELS Ilustrasi bekerja di kantor.

Secara jumlah, pekerja penuh mencapai 100,50 juta orang, sedangkan pekerja tidak penuh sebanyak 47,42 juta orang.

Dibandingkan Agustus 2025, proporsi pekerja tidak penuh mengalami penurunan sebesar 0,63 persen poin. Ini menunjukkan adanya pergeseran sebagian pekerja dari kategori jam kerja kurang dari 35 jam per minggu menuju jam kerja penuh.

Apa yang dimaksud pekerja penuh dan tidak penuh?

Dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, BPS menjelaskan definisi pekerja berdasarkan jam kerja.

“Pekerja penuh adalah penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja di atas 35 jam seminggu,” kata BPS.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Hilirisasi hingga Reskilling untuk Dorong Kesejahteraan dan Mobilitas Ekonomi Pekerja

Sementara itu, pekerja tidak penuh adalah penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja di bawah 35 jam seminggu.

Ilustrasi bekerja di kantor. PEXELS/THIRDMAN Ilustrasi bekerja di kantor.

Pekerja tidak penuh terbagi menjadi dua kategori, yakni setengah penganggur dan pekerja paruh waktu.

BPS mendefinisikan setengah penganggur sebagai penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja di bawah 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.

Sedangkan pekerja paruh waktu adalah penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja di bawah 35 jam seminggu tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan yang lain.

Baca juga: BPS: Upah Pekerja Lulusan S1 Rp 4,63 Juta, Tamatan SD Rp 2,22 Juta

Pembagian ini menjadi penting karena menggambarkan apakah jam kerja yang rendah terjadi karena keterbatasan kesempatan kerja atau merupakan pilihan.

Tingkat setengah pengangguran turun

Pada November 2025, tingkat setengah pengangguran tercatat sebesar 7,81 persen. Artinya, dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar delapan orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari pekerjaan tambahan.

“Tingkat setengah pengangguran pada November 2025 adalah sebesar 7,81 persen. Dibandingkan Agustus 2025, tingkat setengah pengangguran mengalami penurunan sebesar 0,10 persen poin," jelas BPS.

Dilihat dari jenis kelamin, tingkat setengah pengangguran laki-laki sebesar 8,25 persen dan perempuan sebesar 7,16 persen.

Baca juga: Pemerintah Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Informal, Perluasan BPJS hingga Digitalisasi Jadi Fokus

Keduanya mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2025, masing-masing sebesar 0,06 persen poin dan 0,17 persen poin.

Penurunan ini mengindikasikan berkurangnya pekerja yang jam kerjanya belum optimal dan masih mencari tambahan pekerjaan.

Ilustrasi pekerjaan dalam industri teknologi kreatif.DOK. Humas MNP Ilustrasi pekerjaan dalam industri teknologi kreatif.

Pekerja paruh waktu turun, perempuan masih mendominasi

Sementara itu, tingkat pekerja paruh waktu pada November 2025 sebesar 24,24 persen.

“Tingkat pekerja paruh waktu di Indonesia pada November 2025 sebesar 24,24 persen. Dibandingkan Agustus 2025, tingkat pekerja paruh waktu mengalami penurunan sebesar 0,53 persen poin," ungkap BPS.

Baca juga: Pekerja Muda Diimbau Gunakan Pindar dengan Produktif dan Bertanggung Jawab

Artinya, sekitar 24 dari setiap 100 penduduk bekerja bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan tidak mencari tambahan pekerjaan.

Berdasarkan jenis kelamin, terdapat perbedaan cukup mencolok.

“Pada November 2025, tingkat pekerja paruh waktu perempuan (33,92 persen) lebih tinggi dibanding pekerja paruh waktu laki-laki (17,82 persen)," jelas BPS.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak bekerja dalam pola jam kerja yang lebih pendek, yang bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk peran domestik maupun karakteristik sektor pekerjaan yang digeluti.

Baca juga: Profil Pendidikan Pekerja Indonesia 2025: 34,63 Persen Lulusan SD

Komposisi jam kerja: siapa yang bekerja lebih dari 49 jam seminggu?

Jika dilihat lebih rinci dari distribusi jam kerja dalam sepekan, data Sakernas Agustus 2025 menunjukkan bahwa secara nasional 25,47 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per minggu .

Dalam Sakernas Agustus 2025, BPS juga menampilkan perbedaan menurut jenis kelamin. Pekerja laki-laki yang bekerja lebih dari 49 jam mencapai 28,50 persen, sedangkan perempuan 20,91 persen.

Sementara itu, kelompok jam kerja 35 sampai 48 jam menjadi kelompok terbesar secara nasional, yakni 40,43 persen.

Data ini memperlihatkan bahwa selain dominasi pekerja penuh (lebih dari 35 jam), terdapat pula proporsi signifikan pekerja dengan jam kerja sangat panjang.

Baca juga: OJK: 59,4 Persen Pekerja Indonesia Masih di Sektor Informal, Rentan Guncangan Ekonomi

Ilustrasi bekerja di kantor. PEXELS/EDMOND DANTES Ilustrasi bekerja di kantor.

Struktur ketenagakerjaan: dari 218,85 juta penduduk usia kerja

Gambaran jam kerja tidak bisa dilepaskan dari struktur ketenagakerjaan secara keseluruhan.

Pada November 2025, jumlah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) mencapai 218,85 juta orang. Dari jumlah tersebut, angkatan kerja sebanyak 155,27 juta orang, terdiri atas 147,91 juta orang bekerja dan 7,35 juta orang penganggur.

“Penduduk bekerja pada November 2025 sebanyak 147,91 juta orang, naik 1,371 juta orang dari Agustus 2025," sebut BPS.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada November 2025 sebesar 70,95 persen, naik 0,36 persen poin dibanding Agustus 2025.

Baca juga: Bekerja Tapi Tetap Miskin, Fenomena Working Poor Hantui Jutaan Pekerja RI

Kenaikan jumlah penduduk bekerja ini beriringan dengan peningkatan proporsi pekerja penuh dan penurunan pekerja tidak penuh.

Mayoritas masih di sektor informal

Karakteristik jam kerja juga berkaitan dengan status formal atau informal pekerjaan.

Pada November 2025, penduduk bekerja pada kegiatan informal sebanyak 85,35 juta orang atau 57,70 persen. Sementara itu, yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 62,57 juta orang atau 42,30 persen.

“Dibandingkan Agustus 2025, persentase penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan sebesar 0,10 persen poin," ungkap BPS.

Baca juga: Ironi Pekerja Indonesia: Bahagia tetapi Dihantui Burnout

Pekerja informal umumnya lebih rentan terhadap fluktuasi jam kerja, termasuk bekerja kurang dari jam kerja normal atau sebaliknya bekerja dalam jam panjang tanpa kepastian pendapatan tetap.

Ilustrasi pekerja di Jakarta. Bank Dunia soroti rendahnya produktivitas tenaga kerja Indonesia dan tantangan generasi muda Indonesia dalam memperoleh pekerjaan layak.Kompas.com Ilustrasi pekerja di Jakarta. Bank Dunia soroti rendahnya produktivitas tenaga kerja Indonesia dan tantangan generasi muda Indonesia dalam memperoleh pekerjaan layak.

Korelasi upah dengan pendidikan

Selain jam kerja, BPS juga mencatat rata-rata upah buruh pada November 2025 sebesar 3,33 juta rupiah.

Upah buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, dan S3 tercatat sebesar Rp 4,63 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp 2,22 juta.

“Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, semakin besar upah yang diterima," ucap BPS.

Baca juga: Riset Jobstreet: Pekerja di Indonesia Paling Bahagia se-Asia Pasifik

Meskipun publikasi tidak secara langsung mengaitkan jam kerja dengan upah, struktur ini menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan, yang tercermin dari pendidikan dan sektor, berperan dalam menentukan kesejahteraan pekerja.

Pengangguran dan tekanan di usia muda

Di sisi lain, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 tercatat sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.

Namun, TPT kelompok usia muda (15 sampai 24 tahun) jauh lebih tinggi, yakni 16,26 persen. Ini berarti sekitar 16 dari setiap 100 angkatan kerja usia muda masih menganggur.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi struktur jam kerja ke depan, mengingat kelompok usia muda sering kali masuk pasar kerja melalui pekerjaan informal atau paruh waktu sebelum mendapatkan pekerjaan penuh.

Tag:  #survei #mayoritas #pekerja #bekerja #lebih #dari #seminggu

KOMENTAR