Ini Cara Pemerintah Memastikan Data Pribadi WNI Tak Disalahgunakan AS
Ilustrasi data pribadi.(FREEPIK/FREEPIK)
13:38
22 Februari 2026

Ini Cara Pemerintah Memastikan Data Pribadi WNI Tak Disalahgunakan AS

- Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto angkat bicara mengenai kesepakatan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) terkait transfer data konsumen WNI ke AS dalam perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal.

Haryo memaparkan bagaimana cara pemerintah memastikan data konsumen tersebut tidak disalahgunakan AS.

"Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi)," ujar Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Respons Pembatalan Supreme Court, RI Minta Tarif Produk Unggulan ke AS Tetap 0 Persen

"Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya," sambungya.

Artinya, kata Haryo, tidak ada penyerahan kedaulatan data.

Dia menyebut, pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Lalu, Haryo menyampaikan bahwa kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hubungan ekonomi digital di kawasan.

"Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," imbuh Haryo.

Baca juga: Oleh-oleh Prabowo dari AS: Tarif Resiprokal Trump Turun Jadi 19 Persen, Ribuan Produk Bebas Bea

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan AS yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Minggu (22/2/2026).

Airlangga menjelaskan, AS sebagai pihak yang menerima akan memberikan perlindungan kepada data konsumen Indonesia.

Baca juga: Tetap Berlakukan Sertifikat Halal untuk Produk AS, Makanan Non-Halal Wajib Ada Keterangan

"Dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," ujar Airlangga.

Lewat kesepakatan itu, Indonesia juga mengamankan rata-rata tarif impor ke AS sebesar 19 persen dari sebelumnya 32 persen. Tarif ini disebut-sebut menjadi yang terendah di antara negara-negara ASEAN.

Tag:  #cara #pemerintah #memastikan #data #pribadi #disalahgunakan

KOMENTAR