Ekonom Sebut RI Kehilangan Posisi Unggul Akibat Tarif AS
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) kedua negara pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS). (Dok. Instagram Sekretariat Kabinet)
15:16
22 Februari 2026

Ekonom Sebut RI Kehilangan Posisi Unggul Akibat Tarif AS

- Tarif global 15 persen yang tetap diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinilai berpotensi menghapus keuntungan negosiasi dagang yang telah dilakukan Indonesia dengan AS, meskipun kebijakan tarif resiprokal sebelumnya dibatalkan pengadilan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai langkah Trump menunjukkan tarif tetap menjadi instrumen utama untuk menekan mitra dagang, termasuk Indonesia.

“Trump tetap ingin menggunakan tarif sebagai senjata utama menekan negara lain. Begitu dibatalkan Mahkamah Agung AS, Trump gunakan section 122 untuk kenakan tarif 15 persen. Tapi bagi Indonesia artinya mau negara punya kerja sama dengan AS ataupun tidak punya kerja sama, maka tarifnya tetap sama,” ujar Bhima kepada Kompas.com, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Asia Diliputi Ketidakpastian

Ilustrasi tarif impor Trump. SHUTTERSTOCK/OLIVIER LE MOAL Ilustrasi tarif impor Trump.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sempat dikenakan kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Putusan ini sempat dipandang sebagai angin segar bagi posisi Indonesia dalam perdagangan bilateral.

Bhima menyebut, dengan dibatalkannya tarif resiprokal tersebut, Indonesia sebenarnya tidak lagi memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses ratifikasi perjanjian dagang dengan AS.

“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump,” katanya.

Baca juga: Airlangga Pastikan Tarif Nol Persen untuk Produk RI ke AS Tetap Berlaku

Namun, penerapan tarif baru sebesar 15 persen melalui mekanisme berbeda justru membuat posisi Indonesia kembali setara dengan negara lain, tanpa keistimewaan khusus dari hasil negosiasi sebelumnya.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara dalam diskusi Polemik Harga Beras dan Kebijakan Pangan di Tengah Krisis Iklim, Selasa (16/9/2025).Kompas.com/Manda Firmansyah Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara dalam diskusi Polemik Harga Beras dan Kebijakan Pangan di Tengah Krisis Iklim, Selasa (16/9/2025).

Menurut Bhima, kondisi ini membuat berbagai upaya diplomasi ekonomi Indonesia kehilangan relevansi.

Bahkan, peluang Indonesia untuk memperoleh perlakuan tarif lebih rendah menjadi tertutup.

Ia juga menilai ancaman tarif resiprokal yang sebelumnya menjadi tekanan utama kini telah gugur secara hukum.

Baca juga: Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen, Kritik Putusan Mahkamah Agung AS

Hal ini membuka peluang bagi perusahaan Indonesia untuk menuntut pengembalian bea masuk yang sebelumnya dikenakan.

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS,” ujarnya.

Selain itu, Bhima menilai Indonesia kini memiliki ruang lebih luas untuk menentukan arah kebijakan perdagangan tanpa tekanan perjanjian yang dinilai merugikan.

Ia mengungkapkan, sejumlah klausul dalam perjanjian dagang tersebut berpotensi menekan kepentingan ekonomi nasional, termasuk risiko banjir impor, pelemahan industri dalam negeri, hingga pembatasan kerja sama dengan negara lain.

Baca juga: Mengurai Tarif Resiprokal Trump untuk Indonesia, dari Pengumuman hingga Pembatalan Mahkamah Agung AS

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” kata Bhima.

Ia menambahkan, penerapan tarif 15 persen secara merata menunjukkan bahwa pendekatan proteksionisme AS tetap berlanjut, terlepas dari putusan pengadilan.

Kondisi ini menjadi sinyal bahwa Indonesia perlu memperkuat diversifikasi pasar ekspor dan mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tengah dinamika kebijakan perdagangan global yang semakin tidak pasti.

Tag:  #ekonom #sebut #kehilangan #posisi #unggul #akibat #tarif

KOMENTAR