Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan entitas ilegal bernama 'Magento'.
Hal ini dikarenakan terindikasi melakukan investasi bodong dan penipuan online dengan modus impersonasi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat penyalahgunaan nama besar perusahaan teknologi asing yang memiliki izin resmi.
Adapun, entitas Magento gadungan ini sengaja mencatut nama produk milik Adobe Inc, yaitu Magento Commerce, guna meyakinkan para korbannya.
Padahal, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Amerika Serikat dan ditegaskan tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi dalam bentuk apa pun bagi masyarakat umum.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi kami, Magento ini diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Ilustrasi hacker melakukan penipuan. (Freepik)Selain itu, dia menambahkan, aplikasi atau situs web yang mereka gunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Modus Penipuan Setoran Deposit Lebih lanjut, Satgas PASTI menemukan bahwa Magento ilegal ini menjalankan skema penipuan dengan meminta pengguna membuat.akun toko pada platform mereka.
Para korban kemudian diminta melakukan penyetoran dana deposit dengan iming-iming mendapatkan komisi penjualan serta cashback hingga beberapa persen.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan operasional Magento dan segera memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk memproses tindakan hukum lebih lanjut terhadap pengelola entitas tersebut.
Selain Magento, Hudiyanto juga memperingatkan masyarakat mengenai keberadaan entitas serupa seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (mencatut MBAStack Limited) dan Appeninc (mencatut Appen Inc).
Keduanya diduga kuat menggunakan modus yang sama untuk mengelabui korban melalui skema investasi tidak logis.
Imbauan dan Kanal Pengaduan Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.
Hudiyanto menekankan pentingnya memeriksa legalitas setiap entitas keuangan sebelum menyetorkan uang.
"Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi mencurigakan atau ingin lapor investasi bodong, silakan menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Jika telah menjadi korban, segera lapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan dengan cepat," beber Hudiyanto.
Tag: #waspada #penipuan #berkedok #adobe #satgas #pasti #resmi #blokir #magento #gadungan