Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS
Ilustrasi program bedah rumah. [ANTARA]
08:07
14 Mei 2026

Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai me-review regulasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Hal ini dilakukan lantaran adanya lonjakan target tahun 2026 yang mencapai sekitar 400 ribu rumah dengan total anggaran Rp8 triliun.

Langkah evaluasi dilakukan untuk memperkuat tata kelola sekaligus menyederhanakan prosedur pelaksanaan agar program bantuan rumah rakyat lebih mudah diakses tanpa mengabaikan aspek pengawasan.

Pembahasan dilakukan Kementerian PKP bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Saat ini prosedur pelaksanaan BSPS terdiri dari 24 langkah dan sedang kami evaluasi untuk diefisienkan menjadi sekitar 10 Langkah," ujar Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Rabu (13/5/2026).

Ia mengungkapkan, tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan rumah layak huni melalui program BSPS.

Mobil mengangkut material bangunan di kompleks perumahan KPR subsidi, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]Mobil mengangkut material bangunan di kompleks perumahan KPR subsidi. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]

Kementerian PKP menilai prosedur panjang selama ini perlu dipangkas agar masyarakat penerima tidak terbebani proses administratif yang terlalu kompleks.

Namun, penyederhanaan tersebut juga menjadi perhatian karena berisiko menimbulkan persepsi pelonggaran jika tidak disertai mekanisme kontrol yang kuat.

“Pengurangan prosedur dari 24 menjadi 10 langkah dapat dipandang sebagai upaya mempermudah masyarakat agar program berjalan lebih baik, namun di sisi lain juga bisa dipersepsikan sebagai bentuk penyederhanaan yang terlalu longgar,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna.

Karena itu, evaluasi diminta tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan mitigasi risiko, terutama mengingat besarnya nilai program dan target penerima.

Dalam skema yang tengah dibahas, bantuan BSPS diberikan sebesar Rp20 juta per rumah, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan sisanya untuk biaya tukang.

“Kriteria penerima BSPS antara lain masyarakat desil 4 ke bawah, memiliki penghasilan di bawah UMP, memiliki alas hak yang jelas, dan rumah yang dimiliki merupakan satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni,” kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur.

Penerima bantuan diusulkan secara by name by address dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah, anggota DPR, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, lalu diverifikasi melalui proses administrasi dan lapangan.

Selain penerima, aspek pengawasan juga diperluas ke toko material melalui dorongan pakta integritas dan bukti usaha sehat agar distribusi bantuan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Hal ini penting untuk membagi beban akuntabilitas sehingga tidak seluruhnya terbeban kepada Kementerian PKP saja,” kata Narendra.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #program #bedah #rumah #ribu #unit #dirombak #kementerian #review #aturan #bsps

KOMENTAR