MUI Soroti Sertifikasi Halal dalam Kesepakatan RI-AS, Umat Diminta Selektif
Ilustrasi impor. (SHUTTERSTOCK)
14:44
22 Februari 2026

MUI Soroti Sertifikasi Halal dalam Kesepakatan RI-AS, Umat Diminta Selektif

- Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani apa yang disebut "agreement toward a new golden age Indo-US alliance".

Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara.

Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal.

Baca juga: Kesepakatan Dagang RI-AS Pangkas Hambatan Label Halal, Produk Kosmetik hingga Alkes AS Dipermudah Masuk

Ilustrasi logo halal.SHUTTERSTOCK/RIZKY ADE JONATHAN Ilustrasi logo halal.

Menyikapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk tetap selektif dalam memilih produk konsumsi, khususnya memastikan kehalalannya, di tengah kabar kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang memuat penyesuaian aturan sertifikasi halal.

Menyikapi hal tersebut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, umat Islam wajib menghindari produk yang tidak halal atau yang tidak jelas status kehalalannya, termasuk produk impor.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," ujarnya, dilansir dari situs resmi MUI pada Minggu (22/2/2026).

Menurut Ni’am, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia merupakan amanat undang-undang dan tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak mana pun.

Baca juga: Kolaborasi HIPMI Syariah–Kemendag Buka Jalan Produk Halal ke Pasar Global

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," jelasnya Ia menjelaskan, jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menjelaskan soal pandangan MUI Pusat mengenai sound horeg usai acara Milad ke-50 MUI di Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025). KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menjelaskan soal pandangan MUI Pusat mengenai sound horeg usai acara Milad ke-50 MUI di Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Oleh karena itu, aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut prinsip dasar perlindungan masyarakat.

Lebih lanjut dalam perspektif fikih muamalah, yang menjadi prinsip utama bukan mitra dagang, melainkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Ni’am juga menyoroti bahwa konsumsi produk halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat dikompromikan dengan alasan apa pun, termasuk faktor harga.

Baca juga: Bidik Pasar Halal Indonesia, AS Dorong Ekspor Produk Pertanian Lewat Rasa Amerika

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.

Meski demikian, ia membuka ruang kompromi dalam aspek administratif, seperti penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi, serta efisiensi waktu dan biaya pengurusan sertifikasi halal.

Tag:  #soroti #sertifikasi #halal #dalam #kesepakatan #umat #diminta #selektif

KOMENTAR