6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
Mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA) yang selama ini menjadi sorotan para pelaku pasar modal di Indonesia akan memasuki babak baru.
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan agenda peninjauan ulang terhadap kebijakan yang mengatur saham-saham di Papan Pemantauan Khusus (PPK) tersebut.
Berikut adalah fakta-fakta krusial terkait rencana evaluasi sistem perdagangan tersebut:
1. Target Perampungan pada Kuartal II-2026
BEI menargetkan proses tinjauan menyeluruh terhadap sistem FCA ini akan selesai pada kuartal kedua tahun 2026.
Saat ini, fokus otoritas bursa masih tertuju pada penyesuaian yang berkaitan dengan indeks global seperti FTSE Russell dan MSCI. Namun, evaluasi FCA dipastikan tetap berjalan sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.
2. Potensi Kembali ke Mekanisme Continuous Auction
Salah satu fakta paling menarik adalah terbukanya peluang untuk meninggalkan sistem lelang berkala dan kembali ke sistem perdagangan kontinu (continuous trading).
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa transisi ini sangat mungkin terjadi tergantung pada hasil evaluasi akhir.
3. Fokus pada Pengurangan Kriteria, Bukan Penambahan
Arah penyesuaian kebijakan ini diprediksi akan lebih sederhana. BEI mensinyalkan adanya penyederhanaan aturan, dengan kemungkinan besar adalah pengurangan jumlah kriteria emiten yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus, bukan menambah beban regulasi baru.
4. Transparansi Data Menjadi Pertimbangan Utama
Evaluasi ini didorong oleh upaya peningkatan transparansi pasar. Dengan adanya rencana peningkatan detail (granularitas) data kepemilikan saham serta penyesuaian aturan free float menjadi 15%, BEI menilai bahwa sebagian kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus mungkin tidak lagi relevan untuk dipertahankan.
5. Penyesuaian pada Aturan Eksisting
Sebagai informasi, mekanisme FCA saat ini berlaku bagi emiten yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk masalah likuiditas dan volatilitas.
Berdasarkan hasil tinjauan implementasi sebelumnya, penyesuaian telah dilakukan pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10 dari total 11 kriteria yang ada dalam Peraturan Nomor I-X.
6. Komitmen Perlindungan Investor
Langkah reformasi ini didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus utamanya adalah menyeimbangkan antara efektivitas perdagangan, peningkatan kualitas likuiditas di pasar reguler, dan pemberian perlindungan yang lebih baik bagi investor ritel, terutama di kota-kota besar yang menjadi basis massa investor pasar modal saat ini.
Hingga saat ini, FCA masih merupakan sistem perdagangan di mana pesanan beli dan jual dikumpulkan dalam periode tertentu, untuk kemudian dieksekusi secara bersamaan pada satu harga keseimbangan.
Di bawah aturan Juni 2024, sebuah emiten setidaknya harus berada selama 7 hari bursa berturut-turut dalam status ini sebelum bisa dievaluasi untuk keluar ke papan perdagangan reguler.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag: #fakta #evaluasi #mekanisme #full #call #auction #bursa #efek #indonesia