Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Potensi Refund Rp 2.950 T
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers di Brady Press Briefing Room, Gedung Putih, Washington DC, 20 Februari 2026.(AFP/MANDEL NGAN)
17:08
22 Februari 2026

Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Potensi Refund Rp 2.950 T

- Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan tarif impor yang diberlakukan secara sepihak oleh Presiden Donald Trump melanggar hukum.

Putusan ini berpotensi membuat pemerintah AS harus mengembalikan dana atau refund lebih dari 175 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.950,85 triliun (asumsi kurs Rp 16.862 per dollar AS) kepada para importir.

Estimasi potensi pengembalian dana tersebut dihitung oleh Penn Wharton Budget Model atas permintaan kantor berita Reuters. Lembaga ini merupakan kelompok riset fiskal nonpartisan di University of Pennsylvania.

Baca juga: Strategi Baru Trump: Tarif 15 Persen untuk Impor Global

Ilustrasi tarif, tarif impor.FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi tarif, tarif impor.

Putusan Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2/2026) itu diambil dengan komposisi 6-3.

Tarif yang dimaksud merupakan pungutan yang dikenakan Trump dengan mengacu pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), undang-undang yang sebelumnya tidak pernah digunakan presiden AS untuk tujuan penetapan tarif.

Potensi pengembalian dana Rp 2.950 triliun

Dikutip dari CNBC, Minggu (22/2/2026), menurut estimasi Penn Wharton Budget Model, pemerintah AS bisa menghadapi kewajiban refund lebih dari 175 miliar dollar AS. Angka tersebut setara dengan sekitar Rp 2.950,85 triliun.

Nilai ini mencakup tarif yang telah dikumpulkan pemerintah sejak Trump menerapkannya tanpa otorisasi dari Kongres AS. 

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Asia Diliputi Ketidakpastian

Sejumlah importir telah mengajukan gugatan yang masih bergulir, dengan merujuk pada putusan pengadilan tingkat bawah yang menyatakan bahwa tarif tersebut tidak sah.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. WIKIMEDIA COMMONS/THE WHITE HOUSE Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Mahkamah Agung AS dalam putusannya tidak secara eksplisit menyatakan apakah pemerintah federal boleh mempertahankan dana yang telah dipungut. Namun, pengadilan juga tidak secara tegas membahas mekanisme pengembalian dana.

Sebelumnya, pada Desember 2025, US Customs and Border Protection (CBP) menyatakan nilai tarif yang telah dikumpulkan dan berisiko harus dikembalikan mencapai 133,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.250,03 triliun.

Angka tersebut diperkirakan meningkat seiring berlanjutnya pemungutan bea masuk.

Baca juga: Airlangga Pastikan Tarif Nol Persen untuk Produk RI ke AS Tetap Berlaku

Dissent dan kekhawatiran soal proses refund

Hakim Agung Brett Kavanaugh, salah satu dari tiga hakim konservatif yang menyatakan dissent atau perbedaan pendapat, menyoroti potensi dampak logistik dari pengembalian dana tersebut.

“Namun demikian, sementara itu, dampak sementara dari keputusan Pengadilan ini bisa jadi cukup signifikan,” tulis Kavanaugh dalam dissent-nya.

“Amerika Serikat mungkin diharuskan untuk mengembalikan miliaran dolar kepada importir yang membayar tarif IEEPA, meskipun beberapa importir mungkin telah membebankan biaya tersebut kepada konsumen atau pihak lain," imbuhnya.

Kavanaugh juga mengakui kompleksitas proses tersebut.

Baca juga: Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen, Kritik Putusan Mahkamah Agung AS

“Seperti yang diakui dalam argumen lisan, proses pengembalian dana kemungkinan akan menjadi ‘kacau’,” tulisnya.

Selain itu, ia mengutip pernyataan pemerintah bahwa tarif berdasarkan IEEPA disebut telah membantu memfasilitasi kesepakatan dagang bernilai triliunan dollar AS dengan sejumlah negara, mulai dari China hingga Inggris dan Jepang.

“Selain itu, menurut Pemerintah, tarif IEEPA telah membantu memfasilitasi kesepakatan perdagangan senilai triliunan dollar AS, termasuk dengan negara-negara asing dari China hingga Inggris Raya hingga Jepang, dan banyak lagi,” tulis Kavanaugh.

“Keputusan Mahkamah dapat menimbulkan ketidakpastian terkait pengaturan perdagangan tersebut," imbuhnya.

Ilustrasi tarif Trump.canva.com Ilustrasi tarif Trump.

Baca juga: Mengurai Tarif Resiprokal Trump untuk Indonesia, dari Pengumuman hingga Pembatalan Mahkamah Agung AS

Dampak pada struktur tarif

Brian LeBlanc, ekonom senior di PNC Financial Services Group, menilai dampak keputusan ini signifikan terhadap struktur tarif AS.

Dalam unggahan LinkedIn pada Jumat, LeBlanc menyatakan, ia memperkirakan tarif terkait IEEPA yang dinyatakan ilegal tersebut mencakup sekitar 60 persen dari tarif yang diterbitkan hingga saat ini.

“Itu masalah besar. Sampai Presiden Trump mengganti tarif tersebut dengan kewenangan alternatif, tingkat tarif baru saja turun dari sekitar 9,5 persen menjadi sekitar 5 persen,” tutur LeBlanc.

Ia juga menyoroti potensi langkah lanjutan dari pemerintahan Trump.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ribuan Perusahaan Ajukan Refund

“Pengembalian dana akan menjadi rumit, dan kami memperkirakan pemerintahan Trump akan mengganti sebagian besar (tetapi tidak semua) pendapatan tarif yang hilang ini,” ujarnya.

Dengan kata lain, apabila tarif IEEPA yang setara dengan sekitar 60 persen dari total tarif saat ini dibatalkan, maka rata-rata tarif efektif AS turun dari sekitar 9,5 persen menjadi 5 persen.

Penurunan ini terjadi sebelum adanya kebijakan pengganti dari otoritas lain yang mungkin ditempuh pemerintah.

Latar belakang penggunaan IEEPA

International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) selama ini digunakan presiden AS untuk merespons keadaan darurat nasional, terutama terkait ancaman terhadap keamanan nasional atau kebijakan luar negeri.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ini Alasannya

Trump menjadi presiden pertama yang menggunakan IEEPA sebagai dasar hukum untuk menetapkan tarif impor. Langkah tersebut dilakukan tanpa persetujuan eksplisit dari Kongres.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. WIKIMEDIA COMMONS/THE WHITE HOUSE Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Sejumlah pengadilan tingkat bawah sebelumnya telah menyatakan tarif tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Putusan Mahkamah Agung memperkuat posisi tersebut, sekaligus membuka ruang bagi para importir untuk menuntut pengembalian dana.

Beberapa importir telah memiliki gugatan yang masih tertunda (pending lawsuits), dengan tuntutan refund atas tarif yang telah dibayarkan.

Putusan Mahkamah Agung berpotensi memperkuat posisi hukum mereka, meskipun mekanisme teknis pengembalian dana belum dijabarkan secara rinci.

Baca juga: Ekonom Sebut Perjanjian Tarif Resiprokal AS Rugikan Indonesia, Ini Alasannya

Risiko fiskal dan ketidakpastian

Dengan potensi kewajiban refund mencapai lebih dari Rp 2.950 triliun, keputusan ini menjadi sorotan dari sisi fiskal.

Nilai tersebut setara dengan sebagian besar pendapatan tarif yang telah dikumpulkan selama periode kebijakan tersebut berlaku.

Data CBP per Desember menunjukkan angka 133,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.250,03 triliun yang berisiko dikembalikan. Karena pemungutan tarif terus berlangsung hingga putusan dibacakan, nilai aktual yang berpotensi harus direfund bisa lebih tinggi.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya berargumen bahwa tarif IEEPA membantu memfasilitasi kesepakatan dagang bernilai triliunan dollar AS.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ekonom: Ancaman Tidak Berlaku Lagi

Namun, dengan dinyatakannya tarif tersebut ilegal, muncul potensi ketidakpastian terhadap aransemen perdagangan yang telah terbentuk.

Ketidakpastian tersebut tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi pelaku usaha yang selama ini menyesuaikan rantai pasok dan harga berdasarkan struktur tarif yang berlaku.

Implikasi bagi importir

Ilustrasi impor. SHUTTERSTOCK Ilustrasi impor.

Bagi para importir, putusan ini membuka peluang untuk mendapatkan kembali dana yang telah dibayarkan dalam bentuk tarif.

Namun, sebagaimana disoroti dalam dissent, sebagian importir kemungkinan telah meneruskan beban biaya tersebut kepada konsumen atau pihak lain dalam rantai distribusi.

Baca juga: Trump Kecewa Tarif Dibatalkan, Kini Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen

Hal ini menimbulkan pertanyaan praktis mengenai bagaimana pengembalian dana akan diproses dan apakah akan menimbulkan konsekuensi lanjutan dalam hubungan bisnis antara importir, distributor, dan konsumen akhir.

Kavanaugh menyebut proses refund berpotensi menjadi “mess” atau rumit.

Kompleksitas ini mencakup identifikasi pembayaran, verifikasi klaim, serta kemungkinan sengketa tambahan terkait siapa yang pada akhirnya menanggung beban tarif tersebut.

Sementara itu, menurut LeBlanc, pemerintahan Trump diperkirakan akan berupaya mengganti sebagian besar penerimaan tarif yang hilang melalui dasar hukum alternatif.

Baca juga: Apa Itu Tarif Global Trump dan Bagaimana Mekanisme Penerapannya?

Dengan demikian, struktur tarif AS ke depan masih akan bergantung pada kebijakan lanjutan yang diambil eksekutif.

Putusan Mahkamah Agung ini menandai babak baru dalam dinamika kebijakan perdagangan AS, terutama terkait batas kewenangan presiden dalam menetapkan tarif tanpa persetujuan legislatif.

Nilai potensi refund yang mendekati Rp 3.000 triliun menempatkan isu ini sebagai salah satu risiko fiskal dan hukum terbesar dalam kebijakan tarif AS dalam beberapa tahun terakhir.

Tag:  #mahkamah #agung #nyatakan #tarif #trump #ilegal #potensi #refund #2950

KOMENTAR