KPK Dukung UU Perampasan Aset demi Beri Efek Jera bagi Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, UU Perampasan Aset diperlukan demi memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi atau para koruptor.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kataBudi, Minggu (22/2/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: Kekhawatiran soal RUU Perampasan Aset: Aparat Sewenang-wenang Rebut Harta
Ia menyebutkan, KPK selama ini tidak hanya beroritentasi pada penjatuhan pidana badan kepada para koruptor, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Selain itu, Budi menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi bisa jadi tidak menyentuh akar motif utama, yakni keuntungan finansial, bila tidak dibarengi dengan mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi.
Baca juga: Menerka Sebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan
Oleh sebab itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” kata Budi
Terlebih, KPK memandang pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi hingga sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini.
Baca juga: Urgensi RUU Perampasan Aset: Saat Kerugian Negara Lampaui Harta Sitaan…
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujar Budi.
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR mengatakan ada empat RUU prioritas untuk dibahas pada tahun ini. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Tag: #dukung #perampasan #aset #demi #beri #efek #jera #bagi #koruptor