Prihatin Siswa MTs Tewas di Tangan Anggota Brimob, Yusril: Harus Dihukum Tegas!
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tewasnya siswa MTs di tangan anggota Brimob. (Kemenko Kumham Imipas)
13:16
22 Februari 2026

Prihatin Siswa MTs Tewas di Tangan Anggota Brimob, Yusril: Harus Dihukum Tegas!

 

 Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal, 14, siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual, Malulu, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2).

Menurut Yusril, tindakan oknum anggota Brimob tersebut berada di luar batas perikemanusiaan. Ia menegaskan, polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi seorang anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.

Yusril menekankan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang wajib diproses secara tegas. Pertama, pelaku harus menjalani sidang etik dengan sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedua, pelaku juga harus diadili di pengadilan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam merespons kasus yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara.

Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Menurutnya, itu sebagai bentuk perubahan sikap Polri menjadi lebih terbuka dan rendah hati.

Selain itu, Polres Maluku Tenggara disebut telah bertindak cepat dengan menahan Bripka MS, melakukan pemeriksaan, serta menetapkannya sebagai tersangka.

Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri yang juga diikutinya terus membahas langkah-langkah perbaikan institusi kepolisian. Pembahasan tersebut meliputi aspek rekrutmen, pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan internal.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” papar dia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #prihatin #siswa #tewas #tangan #anggota #brimob #yusril #harus #dihukum #tegas

KOMENTAR