Pembelaan Riva Siahaan, Rumah Terasa Mencekam Ketika Digeledah Penyidik Kejaksaan
- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan suasana "mencekam" saat rumahnya digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengaku penggeledahan pada 9 Desember 2024 pukul 03.30 WIB merupakan peristiwa kelam baginya.
Pernyataan itu disampaikan Riva dalam nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi produk kilang dan tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hidup saya dan keluarga terkasih berubah secara drastis ketika pada dini hari 9 Desember 2024 pukul 03.30 yang kelam tersebut. Tanpa alasan dan tanpa didahului proses pemeriksaan hukum, rumah saya digeledah tujuh petugas Kejaksaan dan dua petugas TNI bersenjata lengkap," kata Riva dalam pembelaan pribadinya.
Penggeledahan dilakukan saat keluarga Riva Siahaan masih beristirahat. Istri dan anak-anaknya menjadi saksi dalam peristiwa itu. "Istri saya yang tidur diminta bangun dan keluar kamar. Seluruh petugas masuk ke kamar kami dan kamar anak-anak kami," ujarnya.
"Keluar kata-kata menyakitkan ketika petugas bertanya, 'Mana ruang kerja Anda?'. Saya bilang tidak punya karena selalu berbagi tempat kerja di ruang keluarga dengan anak-anak saya," tambah Riva.
"Salah satu petugas tersenyum dan berkata, 'Hah, begini saja rumah Direktur?'" ungkapnya.
Dia mengklaim tidak ditemukan barang bukti apa pun dalam penggeledahan tersebut. Peristiwa itu meninggalkan trauma psikologis berat bagi keluarganya.
"Tidak ditemukan apa pun di rumah saya. Namun peristiwa ini meninggalkan dampak psikologis yang berat dan traumatis bagi saya dan keluarga saya terkasih," bebernya.
Riva menegaskan dirinya tidak menolak proses hukum yang berlangsung dari Kejagung. Ia tetap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat Kejaksaan, termasuk pada 19 Desember 2024.
"Setelah panggilan tersebut, saya terus bekerja dan berulang kali diminta menghadap Menteri ESDM. Saya diminta komitmen persiapan Pertamina dalam menyediakan dan menyalurkan energi saat Natal dan Tahun Baru 2024-2025," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dengan 14 tahun penjara. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.
Selain Riva, dua terdakwa lain yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma dan mantan Vice President Trading Operations Edward Corne juga dituntut 14 tahun penjara.
Keduanya dikenai denda Rp 1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Bila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 7 tahun.
Tag: #pembelaanriva #siahaan #rumah #terasa #mencekam #ketika #digeledah #penyidik #kejaksaan