Pemerintah Pastikan Transfer Data ke AS Tak Ganggu Kedaulatan Data RI
Pemerintah memastikan transfer data lintas batas dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS) tetap berada di bawah perlindungan hukum nasional dan tidak mengorbankan kedaulatan data pribadi warga Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa pengaturan transfer data dalam perjanjian tersebut tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia.
“Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi),” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Ekonom Sebut RI Kehilangan Posisi Unggul Akibat Tarif AS
Ilustrasi ekonomi digital
Ia menjelaskan, transfer data lintas batas merupakan bagian penting dalam mendukung ekosistem ekonomi digital, termasuk e-commerce, layanan keuangan digital, dan layanan berbasis cloud.
Menurut dia, pemerintah menjamin proses pemindahan data dilakukan dengan tata kelola yang aman dan dapat dipercaya, tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak warga negara.
“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Haryo.
Pemerintah menilai kepastian aturan transfer data lintas negara justru dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan.
Baca juga: MUI Soroti Sertifikasi Halal dalam Kesepakatan RI-AS, Umat Diminta Selektif
Ilustrasi ekonomi digital. PHK massal di perusahaan teknologi.
Regulasi yang jelas dan kredibel dinilai menjadi faktor penting untuk menarik investasi dari perusahaan teknologi global, terutama dalam pengembangan pusat data dan infrastruktur digital.
Haryo mengatakan, perusahaan teknologi internasional membutuhkan kepastian hukum untuk memproses data lintas batas dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi.
“Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai,” ujarnya.
Ia menambahkan, tata kelola data yang kuat akan membuka peluang masuknya investasi strategis di sektor digital, termasuk pembangunan pusat data dan layanan cloud di dalam negeri.
Baca juga: Defisit Perdagangan AS Melebar 2,1 Persen, China Justru Cetak Surplus Terbesar
Dengan begitu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan transfer data dalam perjanjian perdagangan tidak berarti menyerahkan kontrol atas data warga negara, melainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional secara aman dan berdaya saing global.
Tag: #pemerintah #pastikan #transfer #data #ganggu #kedaulatan #data