MUI: Produk Amerika Tanpa Sertifikat Halal Tak Perlu Dibeli
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani apa yang disebut “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”.
Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara.
Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal.
Baca juga: MUI Soroti Sertifikasi Halal dalam Kesepakatan RI-AS, Umat Diminta Selektif
Ilustrasi logo halal.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis dengan tegas mengajak umat Islam untuk tidak membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang tidak memiliki label halal.
“Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya,” kata Cholil dalam video di Instagram pribadinya, @cholilnafis dikutip Minggu (22/2/2026).
Menurutnya ini sebagai salah satu cara untuk mengonsumsi produk-produk halal secara lebih hati-hati.
Cholil mengaku sangat menyayangkan adanya kesepakatan yang melonggarkan aturan sertifikasi halal untuk produk dari AS ke Indonesia.
Menurutnya, dengan begitu tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas halal atau tidaknya suatu produk.
“Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya enggak usah beli iya ibu bapak, enggak usah beli makanan-makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya. Kenapa? Khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya berarti ada yang tanggung jawab, siapa yang tanggung jawab? BPJPH,” tuturnya.
Bagaimana jaminan pemerintah?
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tetap memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.
“Sementara produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal sebagai bentuk perlindungan konsumen,” katanya dalam keterangan resmi.
Baca juga: Kolaborasi HIPMI Syariah–Kemendag Buka Jalan Produk Halal ke Pasar Global
Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur asal Amerika Serikat, pemerintah memastikan tetap mengikuti standar mutu, keamanan produk, serta ketentuan good manufacturing practice dan transparansi informasi kandungan agar konsumen dapat mengetahui detail produk yang digunakan.
Haryo juga memastikan, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal luar negeri di AS.
Ini memungkinkan sertifikasi halal yang diterbitkan di negara tersebut diakui di Indonesia, seiring meningkatnya permintaan produk halal berkualitas tinggi dari pasar domestik.
Tag: #produk #amerika #tanpa #sertifikat #halal #perlu #dibeli