Perjanjian Dagang Indonesia dan AS, Apa Manfaatnya untuk Ekonomi RI?
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
19:44
22 Februari 2026

Perjanjian Dagang Indonesia dan AS, Apa Manfaatnya untuk Ekonomi RI?

– Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026.

Perjanjian ini lahir di tengah kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan sepihak oleh AS dan berdampak pada produk ekspor Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan,  pada 2 April 2025 pemerintah AS menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia.

Baca juga: Ekonom Sebut RI Kehilangan Posisi Unggul Akibat Tarif AS

Ilustrasi tarif impor Trump. SHUTTERSTOCK/OLIVIER LE MOAL Ilustrasi tarif impor Trump.

Data AS menunjukkan defisit perdagangan dengan Indonesia mencapai 19,3 miliar dollar AS pada 2024 atau setara sekitar Rp 325,44 triliun (kurs Rp 16.862 per dollar AS).

Pemerintah Indonesia memilih jalur negosiasi ketimbang retaliasi.

“Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional,” kata Haryo dalam pernyataan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Hasilnya, pada 15 Juli 2025 diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen, sebelum akhirnya difinalisasi dalam ART yang ditandatangani pada Februari 2026.

Baca juga: Strategi Baru Trump: Tarif 15 Persen untuk Impor Global

Berikut beberapa manfaat ART bagi Indonesia menurut pemerintah.

1. Peningkatan daya saing ekspor

Salah satu manfaat utama ART bagi Indonesia adalah peningkatan daya saing produk ekspor. Haryo menyebut, Indonesia akan mendapatkan tarif resiprokal nol persen untuk produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya.

Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.SHUTTERSTOCK/AVIGATOR FORTUNER Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.

Selain itu, pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia yang terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian yang berlaku most favoured nation (MFN).

Untuk produk tekstil Indonesia, pihak AS juga menyiapkan pengurangan tarif hingga nol persen melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Asia Diliputi Ketidakpastian

Dengan skema tersebut, pemerintah menyebut produk-produk unggulan Indonesia memperoleh akses pasar yang lebih kompetitif di AS dibandingkan sebelum ART berlaku.

2. Dorongan investasi dan kemudahan berusaha

Manfaat lain yang dicantumkan dalam dokumen resmi adalah peningkatan investasi melalui kemudahan berusaha.

Pemerintah menyatakan adanya kemudahan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk sektor ICT, alat kesehatan, dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik, serta deregulasi kebijakan dalam negeri.

Pemerintah juga berkomitmen menerapkan Strategic Trade Management. Menurut Haryo, komitmen ini memberikan sinyal pada dunia usaha bahwa Indonesia sangat serius dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman, serta menjamin barang-barang berteknologi tinggi dan bernilai tinggi tidak akan disalahgunakan.

Baca juga: Airlangga Pastikan Tarif Nol Persen untuk Produk RI ke AS Tetap Berlaku

Selain itu, kemudahan perizinan impor dan persyaratan standarisasi pada produk pertanian asal AS diharapkan membantu dunia usaha memperoleh bahan baku lebih efisien dan menjaga kelancaran proses produksi, sehingga mendukung program ketahanan pangan nasional.

Pemerintah juga membuka peluang arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan.

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) kedua negara pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.  Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS). Dok. Instagram Sekretariat Kabinet Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) kedua negara pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS).

3. Akses pasar dan penghapusan hambatan non-tarif

Dalam ART, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif sebesar nol persen yang berlaku saat Entry Into Force (EIF).

Pemerintah juga berkomitmen menghapus hambatan non-tarif bagi AS, khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.

Baca juga: Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen, Kritik Putusan Mahkamah Agung AS

Namun, pemerintah menegaskan kebijakan TKDN tetap berlaku dalam konteks pengadaan pemerintah.

“Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar,” ucap Haryo.

Terkait sertifikasi halal, pemerintah menyatakan tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Produk yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal.

Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri di AS sehingga label halal yang diberikan di AS dapat diakui di Indonesia.

Baca juga: Mengurai Tarif Resiprokal Trump untuk Indonesia, dari Pengumuman hingga Pembatalan Mahkamah Agung AS

4. Menjaga industri domestik dan UMKM

Haryo menuturkan, penghapusan bea masuk hingga nol persen untuk lebih dari 99 persen produk AS disebut tidak serta merta berdampak negatif pada UMKM dan industri lokal.

Pemerintah mencatat rata-rata effective tariff rate Indonesia saat ini sekitar 8,1 persen dan Indonesia telah menerapkan tarif nol persen melalui berbagai FTA/CEPA dengan mitra dagang utama yang merepresentasikan sekitar 80 persen dari total perdagangan Indonesia.

“Sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif nol persen tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS. Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif,” ujar Haryo.

Ilustrasi UMKM, pelaku UMKM.SHUTTERSTOCK/BASTIAN AS Ilustrasi UMKM, pelaku UMKM.

Jika terdapat aktivitas perdagangan yang mengancam keberlanjutan industri lokal, pemerintah menyatakan dimungkinkan menerapkan instrumen bea masuk tambahan seperti safeguard, anti-dumping, dan anti-subsidi sesuai kaidah WTO.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ribuan Perusahaan Ajukan Refund

5. Dukungan bagi industri makanan dan minuman

Dalam konteks impor jagung untuk bahan baku industri makanan dan minuman (MaMin), pemerintah mencatat kebutuhan impor jagung untuk industri MaMin pada 2025 sekitar 1,4 juta ton.

Industri MaMin sendiri disebut memiliki kontribusi 7,13 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang 21 persen dari total ekspor industri non-migas atau senilai 48 miliar dollar AS, setara sekitar Rp 809,38 triliun.

Sektor ini juga menyerap hingga 6,7 juta tenaga kerja pada 2025.

Pemerintah menyebut ketentuan akses impor jagung asal AS penting untuk memastikan kecukupan bahan baku utama pada industri MaMin tersebut.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ini Alasannya

6. Penguatan ekosistem digital

Dalam aspek transfer data lintas batas, pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ART tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” ucap Haryo.

Kepastian aturan transfer data disebut memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan.

Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data, cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya.

Baca juga: Ekonom Sebut Perjanjian Tarif Resiprokal AS Rugikan Indonesia, Ini Alasannya

Kepala Biro (Kabiro) Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Pemetaan dan Penanganan Isu Aktual yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Bogor, Kamis (3/8/2023).

DOK. Humas Kemenko Perekonomian Kepala Biro (Kabiro) Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Pemetaan dan Penanganan Isu Aktual yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Bogor, Kamis (3/8/2023).

7. Hilirisasi mineral kritis

ART juga menegaskan Indonesia tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke AS. Pemerintah menyatakan tidak melonggarkan larangan ekspor bahan mentah.

Sebaliknya, perjanjian mendorong perusahaan AS bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam implementasi kebijakan hilirisasi dan pengembangan industri pengolahan mineral kritis dan tanah jarang (rare earth) di dalam negeri.

Dengan skema tersebut, perusahaan AS dapat melakukan penambangan dan pengolahan di dalam negeri sebelum komoditas yang telah diproses diekspor sesuai ketentuan yang berlaku

Kesepakatan komersial

Sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan perdagangan dan memastikan suplai produk esensial, ART memuat sejumlah kesepakatan komersial. Di antaranya pembelian produk energi (LPG, minyak mentah, dan gasoline) senilai 15 miliar dollar AS atau sekitar Rp 252,93 triliun.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ekonom: Ancaman Tidak Berlaku Lagi

Selain itu, terdapat pembelian pesawat terbang komersial dan komponen pesawat senilai 13,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 227,64 triliun, serta pembelian produk pertanian seperti kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung senilai 4,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 75,88 triliun.

Haryo menegaskan, ART hanya membahas kesepakatan terkait perdagangan dan investasi, serta tidak mencakup isu pertahanan, keamanan, maupun isu non-ekonomi lainnya.

Tag:  #perjanjian #dagang #indonesia #manfaatnya #untuk #ekonomi

KOMENTAR