Soroti Kematian Anak Nizam Syafei Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Komisi III DPR Tegaskan Pelaku Bisa Terancam 15 Tahun Penjara
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras dugaan kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei (NS), 12 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.
“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei usia 12 tahun,” kata Habiburokhman dalam unggahan di media sosial Instagram, Minggu (22/2).
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal yang sesuai terhadap pelaku. Menurutnya, pelaku bisa terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.
“Kami meminta kepada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafei. Ancaman hukumannya dalam pasal ini adalah 15 tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang.
“Kami juga meminta kepada Polres selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terbukti kekerasan dilakukan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi pemberat hukuman bagi pelaku.
“Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut akan menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafei,” cetusnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang berujung kematian tragis, NS, 12, bocah asal Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya. Sejak kasus itu heboh di tengah masyarakat, aparat kepolisian belum juga menetapkan tersangka.
Mengutip Radar Sukabumi (Jawa Pos Grup), Polres Sukabumi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasua kematian NS. Aparat kepolisian melakukan pendekatan scientific crime investigation demi kebenaran yang objektif dan berkeadilan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, polisi tidak akan tergesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta medis dan hukum terverifikasi.
“Kami ingin memastikan keadilan bagi almarhum berdasarkan fakta, bukan opini. Mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing spekulasi,” ujar Saiman.
Hingga Sabtu (21/2) malam, penyidik telah memeriksa 16 saksi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban. Saat ini, penyidik tengah menyinkronkan keterangan para saksi dengan bukti medis yang telah dikumpulkan.
“Total sudah 16 saksi kami periksa, mulai dari keluarga, saksi di lokasi kejadian, hingga tenaga medis yang sempat menangani korban,” ungkap Samian.
Autopsi sementara menemukan luka bakar derajat 2A di wajah, leher, dan beberapa anggota tubuh, serta luka lecet akibat benturan tumpul. Namun, tidak ada tanda kekerasan pada organ vital. Sebaliknya, tim dokter mendapati penyakit kronis pada paru-paru serta perbendungan organ dalam.
Kasat Reskrim AKP Hartono menambahkan, korban juga didiagnosis sepsis yang memicu penurunan kesadaran. Untuk memastikan penyebab pasti, sampel organ telah dikirim ke Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik.
“Kesimpulan masih sementara, menunggu hasil laboratorium definitif,” tegasnya.
Penyidikan saat ini berpijak pada Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
“Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai hukum dengan ancaman maksimal,” tutur Hartono.
Terkait dugaan keterlibatan TR, yang merupakan ibu tiri, polisi masih melakukan pendalaman secara materiil. Meski sempat beredar video pengakuan korban sebelum meninggal dunia yang viral di media sosial, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap mengacu pada hasil pemeriksaan ilmiah.
“Kami masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi forensik untuk memastikan penyebab kematian. Semua keterangan saksi akan disinkronkan dengan temuan lapangan,” pungkasnya.
Tag: #soroti #kematian #anak #nizam #syafei #diduga #dianiaya #tiri #komisi #tegaskan #pelaku #bisa #terancam #tahun #penjara