DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
19:16
22 Februari 2026

DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat

Baca 10 detik
  • Seorang anak bernama NS (12) meninggal di Sukabumi akibat dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya saat masa libur pesantren.
  • Komisi III DPR RI mengawal ketat proses hukum, meminta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
  • DPR meminta penyidikan mendalam untuk memastikan adanya pola kekerasan repetitif atau berkelanjutan sebelum korban meninggal dunia.

Kasus kekerasan terhadap anak yang berujung maut kembali mengguncang publik, kali ini menimpa seorang anak laki-laki berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tragedi yang melibatkan dugaan penganiayaan oleh ibu tiri ini memicu reaksi keras dari tingkat legislatif pusat.

Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal ketat proses hukum guna memastikan keadilan bagi korban yang meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

Kematian NS menjadi perhatian serius karena luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban dianggap tidak wajar dan menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang ekstrem.

Sebagai lembaga yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Komisi III DPR RI menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum yang maksimal.

Fokus utama parlemen adalah memastikan kepolisian menggunakan instrumen hukum yang paling berat bagi pelaku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan instruksi tegas kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Jawa Barat untuk segera mengambil langkah taktis dalam penyidikan.

Penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan secara mendadak dalam situasi yang sangat memprihatinkan.

"Kami meminta pada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya NS dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Menurut Habiburokhman, penyidik tidak boleh hanya terpaku pada kejadian tunggal saat korban meninggal dunia.

Ada indikasi bahwa kekerasan yang dialami NS mungkin terjadi secara repetitif atau berulang.

Hal itu didasarkan pada temuan luka lebam dan luka bakar yang tersebar di beberapa bagian tubuh korban, yang seringkali menjadi ciri khas dari pola kekerasan domestik yang berkelanjutan.

Legislator asal Partai Gerindra itu juga meminta Polres Sukabumi untuk memeriksa dengan teliti perbuatan pelaku terhadap NS apakah berkelanjutan atau tidak.

Menurut dia, hukuman harus diperberat jika pelaku terbukti melakukan kekerasan secara berkelanjutan.

Pendalaman ini krusial untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan yang direncanakan atau penyiksaan yang dilakukan dalam jangka waktu lama sebelum korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Komitmen parlemen dalam mengawal kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada tahap penyidikan di kepolisian saja.

Pengawasan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan bergulir di meja hijau.

Transparansi proses persidangan menjadi poin penting agar masyarakat dapat melihat langsung bagaimana hukum bekerja melindungi hak-hak anak di Indonesia.

"Kami akan kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, NS sebenarnya merupakan seorang santri yang sehari-harinya menimba ilmu di sebuah pesantren.

Keberadaannya di rumah saat kejadian maut tersebut dikarenakan sedang menjalani masa libur pesantren.

Momen yang seharusnya menjadi waktu berkumpul bersama keluarga untuk persiapan menyambut awal puasa justru berubah menjadi tragedi berdarah.

Kecurigaan muncul saat ayah korban, yang saat itu sedang bekerja di Kota Sukabumi, menerima panggilan telepon dari istrinya (ibu tiri korban).

Dalam sambungan telepon tersebut, sang istri mengabarkan bahwa NS jatuh sakit secara mendadak dan meminta suaminya segera pulang.

Namun, setibanya di rumah, sang ayah mendapati kondisi anaknya sudah sangat kritis dengan luka-luka fisik yang mencurigakan.

Tanpa membuang waktu, ayah korban langsung melarikan NS ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Tim medis sempat melakukan upaya penyelamatan, namun luka lebam dan luka bakar yang diderita korban tampaknya terlalu parah.

Nahas, korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di RS tersebut, meninggalkan duka mendalam bagi sang ayah dan kerabat lainnya.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman terhadap motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.

Luka bakar yang ditemukan pada tubuh korban menjadi salah satu bukti kunci yang sedang diteliti asal-usulnya, apakah berasal dari benda tumpul, cairan panas, atau alat pemanas lainnya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #pastikan #kawal #kasus #bocah #sukabumi #tewas #dianiaya #tiri #desak #pelaku #dihukum #berat

KOMENTAR