Produk AS Tidak Wajib Label Halal di Indonesia, MUI Tegaskan Waspada
Ilustrasi logo Halal. (RianAlfianto/JawaPos.com)
17:48
22 Februari 2026

Produk AS Tidak Wajib Label Halal di Indonesia, MUI Tegaskan Waspada

- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya. Seruan ini disampaikan menyusul kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang salah satu poinnya menyebut produk AS masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Prof Ni’am dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Prof Ni’am menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.

Menurutnya, dalam fikih muamalah, prinsip jual beli tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati. Indonesia memang dapat melakukan perdagangan dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilaksanakan dengan prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat pada kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” ujarnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, aturan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dalam kerangka hak asasi manusia.

Prof Ni’am juga mengungkapkan, dalam kunjungannya ke sejumlah negara bagian di AS untuk kerja sama dengan lembaga halal, ia melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.

“Kalau Amerika berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak asasi paling mendasar, yakni hak beragama,” ungkapnya.

Ia menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Tidak bisa dibarter dengan harga. Diberi gratis pun, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tuturnya.

Meski demikian, Prof Ni’am membuka ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, aspek substansi kehalalan, menurutnya, tidak boleh dikompromikan.

“Hal-hal administratif bisa disederhanakan. Tetapi jangan sampai mengorbankan hal yang fundamental hanya demi keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” pungkasnya.

Kesepakatan Dagang Indonesia–AS

Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.

Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal sebagaimana berlaku bagi produk yang dipasarkan atau diklaim sebagai halal. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi dan pelabelan hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan sebagai produk halal.

Ketentuan tersebut tertuang dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Dalam dokumen itu disebutkan, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”

Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.

Selain itu, pemerintah akan menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS serta mempercepat proses persetujuan. Indonesia juga membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer yang digunakan mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #produk #tidak #wajib #label #halal #indonesia #tegaskan #waspada

KOMENTAR