KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Masa Pencekalan Eks Menag Tersisa Dua Bulan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
09:00
7 Januari 2026

KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Masa Pencekalan Eks Menag Tersisa Dua Bulan

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Meski proses penyidikan telah berjalan selama beberapa bulan sejak Agustus 2025, tetapi belum ada pihak yang secara resmi dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan akan segera berakhir. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sisa waktu pencekalan tersebut tinggal sekitar dua bulan lagi.

“Dua bulan lagi itu terkait dengan batas akhir cegah luar negeri,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1).

Budi menegaskan, meskipun belum ada penetapan tersangka, penyidik KPK tetap aktif melakukan serangkaian proses penyidikan. Pengumpulan alat bukti terus dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur.

“Penyidiknya ini kan masih terus berproses,” tegas Budi.

Ia menjelaskan, salah satu tahapan penting yang masih ditunggu adalah hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan tersebut menjadi elemen krusial dalam perkara ini.

Menurutnya, koordinasi dengan BPK diperlukan karena perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kita tunggu hasil dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK, untuk kemudian melengkapi dalam penyidikan perkara di KPK,” imbuhnya.

Selain eks Menag Yaqut, KPK juga turut mencegah mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #kunjung #tetapkan #tersangka #dugaan #korupsi #kuota #haji #masa #pencekalan #menag #tersisa #bulan

KOMENTAR