Fakta-fakta Sidang Chromebook: Kewenangan Luas Jurist Tan hingga Aliran Uang Ratusan Juta
- Kehadiran empat mantan pejabat Kemendikbudristek mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dua saksi yang dihadirkan adalah Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto dan Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi yang kini menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen.
Lalu, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAUDasmen Kemendikdasmen, Sutanto, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.
Keempat saksi ini diperiksa dan memberikan keterangan terhadap tiga orang terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Kewenangan luas Jurist Tan
Salah satu yang diperdalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah soal sosok Jurist Tan, dulu menjabat Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Purwadi dan Hasbi sama-sama menjelaskan kalau Jurist diberikan kewenangan yang luas.
Apa yang dikatakan Jurist sama artinya dengan pernyataan Menteri.
Jurist sebagai Stafsus bidang pemerintahan diberikan kewenangan untuk mengurus anggaran, sumber daya manusia (SDM), hingga regulasi.
Artinya, urusan mutasi pejabat kementerian juga menjadi kewenangannya.
“Iya, saya kira teman-teman di kementerian semua tahu, mas menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah dari sisi anggaran itu, SDM, regulasi, diberikan di sana,” ujar Sutanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Kewenangan ini membuat Jurist ditakuti oleh semua pejabat.
Hal ini terungkap dalam keterangan Sutanto yang dibacakan jaksa.
“Saudara mengatakan, Jurist sangat dominan mengatur di Kemenbud, bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan stafsus Jurist, itu sama dengan yang saya katakan’. Ini benar keterangan saudara?” tanya jaksa.
Sutanto membenarkan kalau Nadiem pernah beberapa kali mengucapkan hal tersebut.
“Ya betul. Jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu,” jawab Sutanto.
Saksi lainnya, Hasbi juga membenarkan luasnya kewenangan Jurist.
Salah satunya terkait dengan pengurusan anggaran.
Hasbi mengatakan, Nadiem justru menyerahkan sepenuhnya soal anggaran kementerian kepada Jurist.
Hal ini terungkap ketika jaksa mempertegas pernyataan Hasbi.
“Saudara saksi ya, apakah juga pernah disampaikan oleh Menteri pada saat itu ya kepada para pejabat di lingkungan Kemendikbud bahwa mengenai urusan anggaran dan urusan SDM saya serahkan sepenuhnya kepada Jurist?” tanya jaksa.
Hasbi mengaku Nadiem menyampaikan hal itu, tapi ia lupa kapan persisnya ucapan itu dilontarkan.
Kewenangan Jurist ini membuat para pejabat tidak berani membantahnya, termasuk ketika ada hal-hal yang menurut mereka janggal dan seharusnya bisa dipertanyakan.
Misalnya soal spesifikasi barang pengadaan untuk masing-masing direktorat.
Hasbi mengungkap, saat ia menjabat Direktur Pembinaan PAUD, Jurist menyampaikan agar spesifikasi pengadaan peralatan TIK dibuat sama dari jenjang PAUD hingga SMP.
“Iya, karena tidak sesuai dengan kebutuhan untuk PAUD. Karena kan PAUD itu berbeda dengan SD dan SMP, tetapi pada waktu itu Bu Jurist meminta supaya spek-nya jangan berbeda,” jawab Hasbi.
Hasbi mengatakan penyamarataan ini adalah hal yang janggal.
Tapi, tidak ada satu pun petinggi direktorat yang buka suara.
“Ya memang eh mungkin juga tidak ada yang berani menanggapi karena memang pada waktu itu Bu Jurist memiliki apa...power atau kekuasaan yang cukup tinggi, ya cukup besar,” imbuh Hasbi.
Rapat dengan eks DPR
Dalam sidang, jaksa juga memperdalam soal pertemuan antara para pejabat Kemendikbudristek dengan Agustina Wilujeng Pramestuti, dulu anggota Komisi X DPR RI, kini ia menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Hasbi mengatakan, ia dan sejumlah orang kementerian pernah rapat dengan Agustina di Hotel Fairmont. Rapat ini terjadi pada awal tahun 2021.
Saat itu, agenda rapat membahas soal rencana penggunaan anggaran mengingat Komis X DPR RI adalah mitra Kemendikbudristek.
“Pada waktu itu sekitar awal tahun 2021, jika saya tidak salah ingat, Pak Jaksa, kita melakukan konsinyering di Hotel Fairmont,” ujar Hasbi, dalam sidang.
Tapi, ketika rapat dijeda untuk makan siang, rombongan dari Kemendikbudristek ini diajak naik ke lantai tiga.
Di sana, sudah ada beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai perwakilan dari perusahaan swasta.
“Bertemu dengan dua orang, yaitu Pak Hendrik Tio dan Pak Timothy,” lanjut Hasbi.
Hasbi mengatakan, Agustina sempat memperkenalkan kedua orang tersebut.
“Jadi, intinya Bu Agustina memperkenalkan bahwa beliau (Hendrik dan Timothy) adalah penyedia TIK dan pada waktu itu disampaikan bahwa jika ada pengadaan mengenai TIK bisa berpartisipasi gitu,” kata Hasbi.
Dalam perjalanannya, kedua orang itu terlibat dalam pengadaan Chromebook.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, ketiga nama yang dititipkan Agustina ini, antara lain Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48 atau Rp 177,4 miliar.
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25 atau Rp 41,1 miliar.
PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27 atau Rp 281,6 miliar.
Diberi uang dari swasta
Beberapa saksi juga mengakui kalau pernah menerima uang dari pihak-pihak yang berkepentingan di pengadaan Chromebook.
Hasbi mengaku pernah menerima uang Rp 500 juta dari Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook.
Uang itu tidak diterima langsung oleh Hasbi, tapi diserahkan melalui Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah yang saat pengadaan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pada tahun 2022, Bu Nia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didatangi oleh pengelola Bhinneka waktu itu, Bu Susi kalau enggak salah namanya. Dan, pada saat beliau pergi, meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia, isinya uang,” kata Hasbi.
Usai mengetahui ada pemberian dari Susy, Nia pun melapor kepada Hasbi.
Hasbi mengaku menyuruh Nia untuk mengembalikan uang tersebut.
Tapi, Susy tidak mau menerimanya.
“Kemudian dilaporkan kepada saya. disampaikan. Saya sempat minta untuk dikembalikan, tetapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susy, Bu Susy tidak berkenan,” kata Hasbi.
Akhirnya, uang dalam kantong kertas itu dibagi dua untuk Hasbi dan Nia.
Masing-masing memegang Rp 250 juta.
“Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta,” kata dia.
Hasbi mengaku, uang itu disimpannya hingga dikembalikan ke negara melalui penyidik.
Sementara itu, Purwadi Sutanto yang pernah menjabat Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek mengaku pernah diberikan uang senilai 7.000 dollar Amerika Serikat (AS) meski ia tidak lagi terlibat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia mengaku menerima uang itu dari Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA. Pemberian ini terjadi sekitar tahun 2021.
Purwadi mengaku terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, tapi setelah pengadaan dilaksanakan, ia sudah tidak menjabat Direktur SMA.
Purwadi mengaku tidak bertemu langsung dengan Dhani.
Uang 7.000 dollar AS itu diletakkan begitu saja di meja kerjanya.
“Saya waktu itu tidak ketemu, jadi ditaruh di meja saja. Tidak ada berita apa-apa karena saya sudah tidak menjabat lagi sehingga uang itu ya saya simpan saja,” kata dia.
Ketika dicecar jaksa, Purwadi mengaku tidak tahu persis dari mana asal uang pemberian Dhani.
Tapi, ia menduga, itu berasal dari pihak penyedia Chromebook.
“Ya, kalau dari kegiatan, enggak mungkinlah ada uang dollar,” jawab dia.
Uang 7.000 dollar AS itu telah dititipkan ke jaksa pada Oktober 2025 lalu.
Nantinya, uang ini akan dikembalikan ke negara.
Dakwaan kasus Chromebook
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #fakta #fakta #sidang #chromebook #kewenangan #luas #jurist #hingga #aliran #uang #ratusan #juta