Pesan Kasih Marcella Santoso ke Ary Gadun FM: Kita Akan Selalu Bersama Atas Restu Tuhan
- Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso memberikan pesan kasih kepada advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri atau akrab disapa Ary Gadun FM.
Pesan ini disampaikan saat Marcella membacakan pleidoi atas kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepada Ariyanto yang duduk di sampingnya, di kursi pesakitan, Marcella meminta Ary Gadun FM agar tidak terlarut dalam amarah dan kebencian.
“Ampuni, ikhlaskan. Kita belajar hidup berdasarkan apa yang tidak kita lihat. Hidup berdasarkan iman, bahwa rencana Tuhan selalu indah,” ujar Marcella di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Pledoi Marcella Santoso: Minta Divonis Bebas dan Tuntutan Cabut Izin Advokat Dibatalkan
Marcella juga menyatakan keyakinannya bahwa Tuhan adalah pelindung dan benteng mereka.
“Jika Allah yang menolong kita, apa yang dapat dilakukan manusia terhadap kita? Allah akan membela,” jelas dia.
Menurut dia, Tuhan akan membela meski hubungan dan kebersamaan mereka tidak selalu dipahami orang lain.
“Tetapi jika Tuhan mengizinkan aku akan selalu bersama kamu, dampingi kamu, kita akan selalu bersama dengan restu Allah,” tegasnya.
Setelah selesai membaca pesan ini, Ary Gadun FM yang duduk di sampingnya terlibat mengambil tisu lalu diarahkan ke wajahnya.
Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dihukum 17 tahun penjara dalam kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU menilai, Marcella terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026).
JPU juga menuntut agar Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Baca juga: Pledoi Marcella Santoso: Minta Divonis Bebas dan Tuntutan Cabut Izin Advokat Dibatalkan
Apabila denda tidak dibayar, Marcella wajib menggantinya dengan kurungan pidana selama 150 hari.
Tak hanya itu, Marcella juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa.
Dalam amar tuntutan ini, jaksa meminta organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Marcella melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Marcella Santoso: Saya Bukan Penerima Suap, tapi Saya Dituntut TPPU!
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #pesan #kasih #marcella #santoso #gadun #kita #akan #selalu #bersama #atas #restu #tuhan