Viral ''Cukup Saya WNI'', Mari Ketahui Kewajiban Pengabdian Awardee LPDP
Kronologi viral pernyataan alumni LPDP ?cukup saya WNI? yang menuai polemik, klarifikasi LPDP soal kewajiban pengabdian, hingga sindiran Wamen Stella tentang makna beasiswa sebagai amanah.()
10:10
24 Februari 2026

Viral ''Cukup Saya WNI'', Mari Ketahui Kewajiban Pengabdian Awardee LPDP

- Konten dari Dwi Sasetyaningtyas terkait kewarganegaraan dua anaknya belakangan viral di media sosial, mengingat statusnya sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dwi Sasetyaningtyas membuat konten yang pada intinya menyampaikan bahwa kedua anaknya kini resmi berstatus warga negara asing (WNA) Inggris/British Citizen.

"Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA," tulisnya dalam salah satu konten.

Baca juga: LPDP Diminta Data Ulang Komitmen Alumni Penerima Beasiswa, Buntut Viral Cukup Saya WNI

Kontennya itu menimbulkan diskursus di masyarakat Indonesia, mengingat Dwi Sasetyaningtyas merupakan penerima beasiswa LPDP yang notabenenya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan uang rakyat.

Viralnya konten tersebut pun membuat latar belakang Dwi Sasetyaningtyas sebagai penerima beasiswa LPDP dikuliti oleh warganet.

Salah satunya terkait suami Dwi Sasetyaningtyas, AP, juga merupakan penerima beasiswa LPDP yang diduga belum menjalankan kewajiban pengabdian.

Dugaan terhadap AP yang belum menjalankan kewajiban pengabdian tersebut berujung sanksi terhadapnya.

Baca juga: Pelajaran Mahal dari Kasus Cukup Saya WNI: Kena Blacklist hingga Desakan Evaluasi Rekrutmen LPDP

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, akan memasukkan Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya ke daftar hitam atau blacklist.

"Kalau begitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, dalam siaran di YouTuber Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).

Berkaca dari kasus Dwi Sasetyaningtyas, lantas apa saja kewajiban yang harus dipenuhi para penerima beasiswa LPDP? Berikut penjelasannya:

Baca juga: Anggota DPR Desak Evaluasi Rekrutmen-Kontrak Penerima Beasiswa LPDP

Kewajiban penerima beasiswa LPDP

LPDP menegaskan setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban kontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso mengatakan, sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian atau kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun,” kata Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Anggota DPR Desak Evaluasi Rekrutmen-Kontrak Penerima Beasiswa LPDP

Skema 2N+1 yang merupakan kewajiban bagi alumni penerima bantuan LPDP untuk berkontribusi dan berada di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N).

Contoh, jika seorang penerima beasiswa LPDP Magister menjalani masa studinya selama dua tahun di luar negeri, maka ia wajib mengabdi di Indonesia selama empat tahun ditambah satu tahun.

LPDP memberikan tanggapan terkait awardee DS yang membuat konten cukup aku aja yang WNI, anakku jangan. DOK. LPDP LPDP memberikan tanggapan terkait awardee DS yang membuat konten cukup aku aja yang WNI, anakku jangan.

Suami Dwi Sasetyaningtyas Diduga Belum Jalankan Pengabdian

Dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas yang menempuh studi magister selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

Menurut LPDP, Dwi Sasetyaningtyas telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.

"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” jelas Dwi.

Baca juga: Teguran Keras dari LPDP hingga Wamen Stella buat Awardee yang Bangga Anak Jadi WN Inggris

Selain itu, LPDP juga menyinggung suami DS berinisial AP yang turut menjadi perhatian publik dan diketahui merupakan alumnus LPDP.

Menurut Dwi, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. LPDP saat ini melakukan pendalaman internal dan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Terbaru, Dwi Sasetyaningtyas dan suami disebut berjanji akan mengembalikan dana beasiswa yang diterima beserta bunganya.

Tag:  #viral #cukup #saya #mari #ketahui #kewajiban #pengabdian #awardee #lpdp

KOMENTAR