Hakim Tegur Simpatisan Yaqut Teriak 'Huuu' karena KPK Absen Sidang: Jaga Ketertiban!
- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegur simpatisan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2/2026).
Awalnya, Hakim Sulistyo mengatakan, hingga pukul 10.50 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memenuhi panggilan sidang.
“KPK sudah kita panggil (sejak) 11 Februari (2026) sampai dengan (hari ini) pukul 10.50 termohon (KPK), tidak muncul,” kata Hakim Sulistyo.
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda
“Huuuuuu,” teriak simpatisan eks Menag di dalam ruang sidang.
Hakim Sulistyo meminta simpatisan tersebut tidak berteriak dan menghormati marwah pengadilan serta menjaga ketertiban.
“Tidak usah teriak. Ini bulan Ramadhan, mari kita hormati martabat sidang, Anda sudah dipersilakan duduk di sini itu hak Anda sudah terpenuhi, kewajiban Anda menjaga ketertiban,” ujar dia.
Hakim Sulistyo mengatakan, KPK mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Hadiri Langsung Sidang Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel
Karenanya, sidang praperadilan ditunda satu pekan.
“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika, tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” ucap dia.
Diketahui, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan, pada Selasa (10/2/2026).
Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Status Tersangka oleh KPK lewat Praperadilan Hari Ini
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu, (11/2/2026).
Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.
Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.
Tag: #hakim #tegur #simpatisan #yaqut #teriak #huuu #karena #absen #sidang #jaga #ketertiban