Kubu Yaqut Klaim Ada Catat Prosedur Penyidikan KPK di Kasus Kuota Haji
Sidang perdana praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ditunda di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
13:10
24 Februari 2026

Kubu Yaqut Klaim Ada Catat Prosedur Penyidikan KPK di Kasus Kuota Haji

- Pengacara dari Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengeklaim ada sejumlah cacat prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Mellisa mengatakan, temuan pihaknya itu menjadi alasan tim kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Kita punya lebih dari tiga poin di antaranya mereka menggunakan pasal uu tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali,” kata Mellisa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/2/2026).

Mellisa juga belum menjelaskan detail cacat formal dari tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK dan menjadi dasar penetapan tersangka Yaqut.

Baca juga: Hakim Tegur Simpatisan Yaqut Teriak Huuu karena KPK Absen Sidang: Jaga Ketertiban!

Dia mengatakan, hal itu akan disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan yang digelar pada Selasa, 3 Maret mendatang.

“Ya mungkin nanti lebih detail di persidangan ya intinya kita mengetahui tiga Sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu,” ujar dia.

“Nah, dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga Sprindik sementara kami hanya pernah diperiksa di Sprindik awal Sprindik umum saja,” sambung dia.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Yaqut meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan tiga Sprindik yang dijadikan dasar KPK memproses hukum dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Tidak untuk Melawan Hukum, Hanya Gunakan Hak

Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (24/2/2026), ditunda satu pekan.

Hal ini dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang hari ini dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda

Hakim mengatakan, KPK mengirim surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026.

“KPK kirim surat 19 Februari bahwa meminta penundaan sidang satu minggu ke depan, ini suratnya mau baca atau cukup?,” kata Hakim.

“Cukup,” jawab tim kuasa hukum.

Tag:  #kubu #yaqut #klaim #catat #prosedur #penyidikan #kasus #kuota #haji

KOMENTAR