Eks Menag Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji 2024 Terikat Aturan Arab Saudi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
15:14
24 Februari 2026

Eks Menag Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji 2024 Terikat Aturan Arab Saudi

- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengeklaim, Indonesia terikat dengan aturan dari Arab Saudi terkait pembagian kuota haji pada 2024.

Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

"Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (Memorandum of Understanding/nota kesepahaman), yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MoU," klaim Gus Yaqut, Selasa.

Baca juga: Kubu Yaqut Klaim Ada Cacat Prosedur Penyidikan KPK di Kasus Kuota Haji

Keselamatan Jemaah Jadi Alasan

Selain itu, Gus Yaqut juga menjelaskan alasan membuat peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

Penentuan kuota tersebut, klaim Gus Yaqut, karena mengutamakan keselamatan jiwa jemaah karena terbatasnya kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," klaim Gus Yaqut.

Baca juga: Alasan KPK Belum Jerat Biro Travel pada Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus Kuota Haji 2024

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran mantan Gus Yaqut yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag pada 2024.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap, Gus Yaqut menjadi sosok yang membagi kuota haji tambahan pada 2024 yang sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: Lawan Status Tersangka Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan

Pada 2024, Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. Namun pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS).

Dalam pertemuan tersebut, Asep menceritakan bahwa Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.

Walhasil, MBS pun memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024.

Baca juga: KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Ragu Ungkap Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

Tidak Sesuai UU Haji

Namun pada pelaksanaannya, Gus Yaqut justru membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50:50.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.

"Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," ujar Asep.

Baca juga: Yaqut Mengaku Tak Tahu Maktour Terima Kuota Haji Khusus

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus (stafsus Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Tag:  #menag #yaqut #klaim #pembagian #kuota #haji #2024 #terikat #aturan #arab #saudi

KOMENTAR