KPK Dalami Komunikasi Sudewo dengan Ketua DPRD Pati soal Pemakzulan
Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
16:54
24 Februari 2026

KPK Dalami Komunikasi Sudewo dengan Ketua DPRD Pati soal Pemakzulan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, sebagai saksi kasus pemerasan calon perangkat desa, juga terkait pemakzulan Sudewo saat menjabat Bupati Pati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami Anggota DPRD Ali Badrudin terkait dengan percakapan Sudewo dengan beberapa pihak di DPRD khususnya terkait dengan rencana pemakzulan Sudewo.

“Terkait khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan ya yang waktu itu bergulir. Nah ini tentu juga menjadi materi yang kemudian akan didalami oleh penyidik,” kata Budi Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Baca juga: 6 Fakta di Balik Gagalnya Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Dua Aktivis Kini Ditahan Polisi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Selasa (24/2/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD saat diwawancara oleh wartawan usai menerima gabungan aktivis Pati, Rabu (19/11/2025)KOMPAS.com/ Kafi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD saat diwawancara oleh wartawan usai menerima gabungan aktivis Pati, Rabu (19/11/2025)

Kedua belas saksi yang dipanggil adalah Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra; Riyoso selaku eks Pj Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pati; Ali Badrudin selaku Anggota DPRD Kab. Pati; P Supriyanto selaku Ketua KPU Kab. Pati; Sugiyono selaku Kadis Kominfo Kab. Pati.

Baca juga: Gagalnya Pemakzulan Sudewo: Menakar Arah Demokrasi Lokal di Pati

Kemudian Teguh Widyatmoko selaku Sekretaris Daerah Kab. Pati; Sutikno selaku Kabag PBJ Kab. Pati; Suhardi selaku Kades Baleadi (Ka paguyuban Desa Kec. Sukolilo); Imam Sholikin selaku Kades Gadu Kec. Gunungwungkal Kab. Pati; dan Subur Prabowo selaku Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah.

Sudewo jadi tersangka usai terjaring OTT

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.

20 Januari 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberi penjelasan dalam jumpa pers saat itu.

Baca juga: Periksa Plt Bupati dan Ketua KPU Pati, KPK Dalami Peran Tim 8 Sudewo

KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Asep mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).

Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.

"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujarnya.


Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjion) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," kata Asep.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dar 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.

Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #dalami #komunikasi #sudewo #dengan #ketua #dprd #pati #soal #pemakzulan

KOMENTAR