Kompolnas Akan Cek TKP Brimob Aniaya Pelajar di Tual
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) dan Gufron (kiri) saat mendatangi Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta untuk menghadiri sidang etik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
18:30
24 Februari 2026

Kompolnas Akan Cek TKP Brimob Aniaya Pelajar di Tual

 Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan bertolak ke Kota Tual, Maluku, untuk mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan pelajar oleh anggota Brimob.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, saat ini rombongan Kompolnas telah berada di Ambon dan telah melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak terkait.

“Besok kami akan ke Kota Tual untuk mengecek langsung TKP dan mengecek langsung berbagai kondisi yang ada di sana," kata Anam kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Sebelum ke Tual, Kompolnas telah bertemu dengan keluarga korban, termasuk orangtua korban dan korban lain yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Sanksi Pemecatan Brimob Aniaya Anak di Tual Tidak Cukup

Selain itu, Kompolnas juga berdialog dengan anggota Brimob, elemen masyarakat, serta pihak-pihak yang menyaksikan langsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Anam menyampaikan bahwa sidang KKEP telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang terlibat.

Ia menilai proses tersebut berjalan akuntabel dan transparan.

“Sidang KKEP memutuskan adanya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dengan satu proses yang akuntabel dan transparan, dan ini dinyatakan oleh pengawas eksternal yang ada di Kota Ambon," ujar Anam.

"Dan saya kira ini langkah yang baik dan harus menjadi role model," lanjut dia.

Baca juga: Pesan dari Tual: Tegakkan HAM demi Kehormatan Polri

Menurut Anam, penanganan kasus ini juga dilakukan melalui dua jalur secara simultan, yakni proses etik melalui KKEP yang berujung pemecatan serta proses pidana yang kini telah menetapkan tersangka.

Ia menilai langkah cepat dan terbuka yang dilakukan Kepolisian Daerah Maluku menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

Namun demikian, Anam menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Tual tidak cukup hanya melalui mekanisme penegakan hukum oleh kepolisian.

Ia menilai perlu keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Baca juga: Lewat Sidang Kode Etik 13 Jam, Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Dipecat Tidak Hormat

“Kalau melihat apa yang terjadi ya, background apa yang terjadi di peristiwa di Tual itu, ya saya kira penyelesaiannya tidak cukup oleh kepolisian tapi harus ada tanggung jawab oleh semua elemen masyarakat ya termasuk atau khususnya juga oleh Pemda maupun Pemprov," kata dia.

Anam menekankan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif, mulai dari pendekatan sosial, ekonomi, resolusi konflik, hingga pemberdayaan masyarakat.

Menurut dia, dinamika yang terjadi di Tual bukan semata-mata soal tindakan kekerasan, tetapi juga mencerminkan persoalan sosial yang lebih luas.

Untuk itu, Kompolnas akan mendalami akar masalah dengan berdialog bersama berbagai elemen masyarakat saat kunjungan ke Tual.

Baca juga: Kematian Anak di Tual dan Polisi yang Tak Belajar

“Kami akan berdialog dengan berbagai elemen di sana untuk memastikan secara jauh lebih mendalam peristiwa ini apa akar masalahnya," ujar Anam.

Untuk diketahui, sidang kode etik terhadap Bripda Mesias Siahaya, Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang juga tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual hingga tewas, telah selesai digelar di Polda Maluku.

Hasilnya, Majelis Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan memutuskan Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.

Sebagai akibatnya, Bripda Mesias Siahaya pun dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Tag:  #kompolnas #akan #brimob #aniaya #pelajar #tual

KOMENTAR