Eks Konsultan Era Nadiem Koreksi Gaji Ditulis Rp 163 Juta padahal Rp 118 Juta
Eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).()
19:50
24 Februari 2026

Eks Konsultan Era Nadiem Koreksi Gaji Ditulis Rp 163 Juta padahal Rp 118 Juta

- Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief mengungkap, gaji bersihnya selama menjabat konsultan di era Nadiem Makarim adalah Rp 118 juta, bukan Rp 163 juta seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini Ibrahim alias Ibam sampaikan ketika tengah bertanya pada Co Founder Gojek, Kevin Aluwi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Dalam surat dakwaan, gaji saya sebagai konsultan dari yayasan itu disebutkan yaitu sebesar Rp163 juta,” ujar Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Sidang Chromebook, Eks Konsultan Era Nadiem Singgung Nominal Gajinya

Ibam mengatakan, gaji Rp 163 juta itu masih hitungan kotor, belum dipotong pajak penghasilan.

“Konteks tambahan lagi, itu pun sebenarnya masih dikurangi pajak penghasilan yang saya bayarkan di SPT tahun berikutnya. Jadi net saya itu sebenarnya sekitar Rp 118 juta,” imbuh Ibam.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menyinggung, gaji Rp 118 juta ini tidak setara dengan gaji pegawai Gojek yang tugasnya kurang lebih sama dengannya.

“Saya di Bukalapak dulu sebagai sesama unicorn, ketika saya di Bukalapak sebagai VP Engineering saya memimpin lebih dari 600 software engineers,” kata Ibam.

Baca juga: Ibrahim Arief Sebut Jadi Konsultan untuk Bikin Super App, Bukan Bahas Chromebook

Para engineer di Bukalapak dulu banyak diisi oleh warga negara asing (WNA). Fenomena yang sama juga terjadi di Gojek yang Tim IT-nya berisi 1.000 orang.

Ibam bertanya kepada Kevin Aluwi soal alasan maraknya WNA dikontrak untuk membangun aplikasi dalam negeri.

“Saya ingin tahu ya dari fakta yang saudara ketahui ya, apakah memang waktu itu sulit mencari talenta Indonesia dengan kapabilitas kepemimpinan tim teknologi seperti itu?" Tanya Ibam.

Kevin menjelaskan, pada saat itu, warga negara Indonesia (WNI) dengan kapasitas dan latar belakang untuk memimpin pengembangan software skala besar memang jarang.

Ibrahim kemudian bertanya soal gaji engineer Gojek yang dikontrak pada kurun waktu yang kurang lebih sama.

“Mungkin sekitar 250.000-300.000 dolar AS per tahun," jelas Kevin.

Baca juga: Ibrahim Arief Ungkap Sejak Awal Dikontrak Bukan untuk Gabung Tim Nadiem

Jika dikonversikan ke rupiah, satu orang engineer Gojek bisa mendapatkan gaji senilai Rp 200-300 juta per bulan.

Ibam kemudian membandingkan antara gajinya dengan pegawai Gojek meski punya kapabilitas yang kurang lebih sama.

“Berarti yang jelas di atas Rp 118 juta itu ya untuk seorang talenta manajemen dengan pengalaman seperti saya dalam industri di pasaran waktu itu gitu," kata Ibam.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ibrahim Arief, Perintahkan Sidang Chromebook Lanjut Pembuktian

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #konsultan #nadiem #koreksi #gaji #ditulis #juta #padahal #juta

KOMENTAR