Sidang Chromebook, Eks Konsultan Era Nadiem Singgung Gajinya Rp 163 Juta
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026)()
19:34
24 Februari 2026

Sidang Chromebook, Eks Konsultan Era Nadiem Singgung Gajinya Rp 163 Juta

- Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief membandingkan gajinya sebagai konsultan di era Nadiem Makarim dengan gaji engineer di Gojek Indonesia.

Perbandingan ini dilakukan ketika Co Founder Gojek, Kevin Aluwi, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk Ibrahim dkk.

Awalnya, Ibrahim menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) Kevin yang menyatakan dia bertanggung jawab atas tim IT di Gojek.

“Sepengetahuan saya di sekitar 2019-2020 dulu, jumlah talenta IT di Gojek itu sampai lebih dari 1.000 engineers gitu, ini termasuk tim IT dan kontraktor IT yang di luar negeri ya. Apakah benar?" tanya Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Sidang Nadiem, Co Founder Gojek Ungkap Alasan Perlu Kerja Sama dengan Google

Kevin membenarkan pada tahun 2019 ke atas, Gojek punya 1.000 engineers di tim IT mereka.

Ibrahim lalu membandingkan pengalamannya dengan Kevin.

“Saya di Bukalapak dulu sebagai sesama unicorn, ketika saya di Bukalapak sebagai VP Engineering saya memimpin lebih dari 600 software engineers,” kata pria yang biasa dipanggil Ibam ini.

Dia mengatakan, ketika masih di Bukalapak, ekosistem atau cara kerja di Gojek mirip. Tim IT banyak diisi oleh warga negara asing (WNA).

Ibam menanyakan alasan maraknya WNA dikontrak untuk membangun aplikasi dalam negeri.

“Saya ingin tahu ya dari fakta yang Saudara ketahui ya, apakah memang waktu itu sulit mencari talenta Indonesia dengan kapabilitas kepemimpinan tim teknologi seperti itu?" Tanya Ibam.

Baca juga: Ibrahim Arief Sebut Jadi Konsultan untuk Bikin Super App, Bukan Bahas Chromebook

Kevin menjelaskan, pada saat itu, warga negara Indonesia (WNI) dengan kapasitas dan latar belakang untuk memimpin pengembangan software skala besar memang jarang.

Ibrahim kemudian menyinggung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dia mendapat gaji Rp 163 juta per bulan selama menjadi konsultan di lingkungan kementerian. Setelah dipotong pajak, gaji Ibam per bulan menjadi Rp 118 juta.

Dia membandingkan gajinya ini dengan gaji engineer Gojek yang dikontrak pada kurun waktu yang kurang lebih sama.

“Mungkin sekitar 250.000-300.000 dolar AS per tahun," jelas Kevin.

Jika dikonversikan ke rupiah, satu orang engineer Gojek bisa mendapatkan gaji senilai Rp 200-300 juta per bulan.

Baca juga: Ibrahim Arief Ungkap Sejak Awal Dikontrak Bukan untuk Gabung Tim Nadiem

Ibam kemudian membandingkan antara gajinya dengan pegawai Gojek meski punya kapabilitas yang dibutuhkan kurang lebih sama.

“Berarti yang jelas di atas Rp 118 juta itu ya untuk seorang talenta manajemen dengan pengalaman seperti saya dalam industri di pasaran waktu itu gitu," kata Ibam.

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #chromebook #konsultan #nadiem #singgung #gajinya #juta

KOMENTAR