Menu MBG Ramadhan Disorot, Ini Penjelasan BGN
- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang menegaskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan Rp 15.000 melainkan Rp 8.000-Rp 10.000 per porsi.
Pernyataan itu Nanik sampaikan guna menanggapi menu MBG bulan Ramadhan yang disorot publik karena dinilai menyimpang dari ketentuan.
Nanik menjelaskan, anggaran Rp 13.000 per porsi untuk balita hingga anak kelas 3 SD dan Rp 15.000 per porsi untuk anak kelas 4 SD hingga ibu menyusui tidak seluruhnya digunakan untuk makanan.
Baca juga: Anggaran MBG Tembus Rp 36,6 T hingga 21 Februari 2026
“Untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi," ujar Nanik dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026).
Sebagian pagu anggaran MBG itu digunakan untuk biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi yang dialokasikan untuk biaya listrik, gas, air, internet, insentif guru PIC, insentif kendaraan, insentif pekerja dapur MBG, dan lainnya.
Di luar itu, terdapat alokasi anggaran Rp 2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan yang mencakup dua mes, filterisasi air, sewa alat masak modern, empat gudang, dapur, freezer, hingga rantang.
Menurut Nanik, dalam Petunjuk teknis (Juknis) Nomor 401.1, anggaran Rp 2.000 per porsi itu masuk kategori insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan besaran Rp 6 juta per hari, jika diasumsikan dapur itu menyasar 3.000 penerima manfaat.
Lebih lanjut, Nanik menyatakan BGN terbuka dengan kritik terkait menu MBG yang dinilai menyimpang.
BGN akan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan profesional sesuai regulasi yang berlaku.
“Guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," tutur Nanik.
Persiapan pendistribusian MBG di salah satu SPPG Kota Malang Jawa Timur pada 2026.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hidayana mengaku senang jika masyarakat mengunggah persoalan menu MBG dan viral di media sosial.
Menurut Dadan, unggahan masyarakat itu justru bisa menjadi teguran bagi SPPG terkait.
“Jadi kalau ada yang viral-viral yang jelek-jelek, Badan Gizi senang. Karena itu teguran untuk SPPG yang bersangkutan,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: UU APBN 2026 Digugat akibat MBG, Begini Respons Purbaya