Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara soal banyak keluhan soal biaya ongkos kirim di platform e-commerce. Keluhan itu disuarakan oleh penjual atau seller, karena biaya tersebut menjadi beban, dan mulai beralih ke website mandiri.
Mendag mengaku, pemerintah mulai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Sayangnya, ia tidak merinci apa saja kententuan yang diubah dalam aturan tersebut.
Penjual mengeluhan ongkos kirim yang menjadi beban saat berjualan di e-commerce. [ist]"Jadi, semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Mendag juga bilang, Kementerian Perdagangan sudah memanggil perusahaan e-commerce untuk membahas ekosisten e-dagang.
"Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," imbuhnya.
Namun, Mendag memastikan, pengubahan aturan tersebut menitik beratkan pada produk lokal yang harus diutamakan. Kemudian, para penjual tetap mendapatkan hak-haknya di e-commerce.
"Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," katanya.
Mendag menambahkan, revisi aturan itu pada dasarnya untuk menciptakan keuntungan yang sama bagi penjual dan platform e-commerce.
"E-commerce butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Bagaimana mereka bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan, pasti ekosistem itu tidak berjalan bagus," pungkas Mendag.
Sebelumnya, Sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan penyesuaian biaya layanan pengiriman atau ongkir pada Mei 2026. Kebijakan tersebut dilakukan oleh beberapa marketplace besar, termasuk TikTok melalui TikTok Shop dan Shopee Indonesia.
TikTok Shop resmi memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026. Biaya tersebut mencakup proses pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahap pengiriman akhir kepada pembeli.
Besaran biaya layanan logistik tidak dipatok tetap karena menyesuaikan berat paket dan jarak pengiriman.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual, dikutip Rabu (6/5).
Sementara itu, Shopee Indonesia juga mulai melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026.
Penyesuaian biaya dibedakan berdasarkan ukuran paket dan kategori produk. Untuk produk ukuran biasa, yakni barang dengan berat di bawah 5 kilogram, dimensi kurang dari 60 sentimeter, serta volume di bawah 20.000 sentimeter kubik, biaya layanan berada di kisaran 1 persen hingga 8 persen.
Sedangkan produk ukuran khusus merupakan barang dengan berat minimal 5 kilogram, panjang, lebar, atau tinggi lebih dari 60 sentimeter, atau memiliki volume di atas 20.000 sentimeter kubik.
Untuk kategori tersebut, biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA berada di kisaran 2,5 persen hingga 9,5 persen.
Kebijakan penyesuaian biaya layanan logistik ini dilakukan di tengah meningkatnya aktivitas belanja online dan kebutuhan efisiensi operasional platform e-commerce.
Tag: #biaya #ongkir #commerce #bikin #heboh #mendag #buka #suara