Hakim Kasus Korupsi Minyak Mentah: Jangan Coba-coba Pengaruhi Hakim!
Sidang pembacaan duplik untuk terdakwa dari kluster PT PIS dan PT KPI, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026)(Shela Octavia)
18:22
24 Februari 2026

Hakim Kasus Korupsi Minyak Mentah: Jangan Coba-coba Pengaruhi Hakim!

Majelis hakim kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero mengingatkan para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk tidak mempengaruhi hakim menjelang sidang pembacaan vonis.

“Perlu kami ingatkan sekali lagi kepada terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa untuk siapapun untuk tidak mencoba untuk mempengaruhi hakim,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Pernyataan ini hakim sampaikan sebelum menutup sidang untuk tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah

Hakim juga mengingatkan pihak keluarga atau kerabat terdakwa agar tidak mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim.

“Baik keluarganya atau apa, jangan coba-coba untuk mendekati hakim atau mempengaruhi hakim dengan cara yang tidak benar,” kata Hakim Fajar.

Lebih lanjut, hakim meminta agar pengunjung sidang maupun para pihak untuk hati-hati jika ada yang mengatasnamakan hakim.

“Jadi, apabila yang mengatasnamakan hakim apapun itu, itu tidak benar. Segera laporkan saja kalau ada yang mengatasnamakan hakim untuk apa namanya bisa membantu atau segala macam,” tegas Hakim Fajar.

Baca juga: Eks Jamintel Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae untuk Terdakwa Kasus Minyak Mentah

Majelis hakim mengumumkan, pembacaan vonis untuk Agus, Yoki, dan Sani Dinar akan dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026).

“Tanggal 26 untuk putusan ya. Kita tunda tanggal 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB,” ujar Hakim Fajar.

Saat ini, hakim baru mengumumkan tanggal vonis bagi Agus, Sani, dan Yoki, sedangkan enam terdakwa lainnya masih mengikuti sidang untuk pembacaan duplik.

Tuntutan kasus korupsi minyak mentah

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.

Agus, Sani, dan Yoki, masing-masing dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Ketiganya juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Memohon Tanah Warisan Dikembalikan

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #hakim #kasus #korupsi #minyak #mentah #jangan #coba #coba #pengaruhi #hakim

KOMENTAR