Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
ilustrasi laptop Chromebook. [ist]
18:16
24 Februari 2026

Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun

Baca 10 detik
  • Direktur Utama PT Supertone, Raymond, bersaksi mengenai produksi 39 ribu unit Chromebook dalam sidang korupsi Kemendikbudristek.
  • Raymond mengaku hanya memperoleh keuntungan kecil, namun tidak mengetahui jumlah pasti unit yang masuk pengadaan Kemendikbudristek.
  • PT Supertone menetapkan harga eceran Rp 6,5 juta padahal harga pokok produksi hanya sekitar Rp 3 juta.

Direktur Utama PT Supertone (SPC), Tedjokusuma Raymond mengaku telah memproduksi total 39 ribu unit laptop Chromebook. Raymond juga mengklaim, jika pihaknya hanya mendapat untung sedikit dalam produksi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Raymond, saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026). 

Adapun, terdakwa dalam sidang kali ini yakni  Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Gimana ini 39 ribu laptop ya terproduksi dan terjual ke distributor, untung bapak? Bisa disampaikan berapa untungnya?" tanya jaksa.

"Kita kalau di tahun 2021," ucap Raymond.

"Saya tanya dulu, untung tidak?" potong jaksa.

"Untuk tapi dikit Pak," jawab Raymond.

Jaksa kemudian mendalami soal jumlah laptop Chromebook dari total produksi 39 ribu unit yang kemudian ada dalam pengadaan di Kemendikbudristek. Namun, Raymond mengaku tak mengetahui soal angka persisnya.

"Kalau berapa laptop yang bapak produksi kemudian ada dalam pengadaan atau jumlah laptop SPC yang dalam pengadaan 2021, 2022 bapak tahu berapa di Kemendikbud?" tanya jaksa.

"Kalau angka persisnya saya tidak tahu ya Pak ya karena kita cuma hanya jual ke pihak distributor, dan dari distributor jual ke mana ya kita tidak tahu Pak," jawab Raymond.

Jaksa selanjutnya membacakan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang total laptop Chromebook dari SPC dalam pengadaan di Kemendikbudristek sebanyak 24.611 unit. Raymond mengatakan pihaknya tidak pernah ditunjukan data tersebut oleh penyidik.

"Berdasarkan data dari BPKP jumlahnya adalah di DAK 2021 itu ada 7.756 sedangkan di DAK 2022 ada 14.855. Jadi totalnya ada 24.611 laptop Chromebook SPC. Nah itu pernah ada?" tanya jaksa.

"Saat saya diperiksa saya tidak ditunjukan angka ini Pak, saya nggak pernah diinformasikan ini," jawab Raymond.

Selain itu, jaksa juga mendalami terkait dengan harga pokok penjualan (HPP) dari SPC sebesar Rp 3 juta.

Namun, disampaikan harga eceran tertinggi (SRP) ke Pokja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp 6,5 juta. Jaksa mendalami Raymond terkait pertimbangan penyampaian perbedaan harga tersebut. 

"Berapa harga eceran tertinggi yang disampaikan pihak SPC atau Supertone ini?" tanya jaksa.

"Saat itu untuk yang tipe X1 Chromebook kita sampaikan itu di Rp 6.490.000," jawab Raymond.

"Nah, menarik ini. Tadi saudara sampaikan bahwa HPP atau ongkos produksi ya, kan itu berdasarkan barang dari Quanta ya itu Rp 3 juta tadi saudara sampaikan ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Raymond.

"Tapi saudara sampaikan kepada Pokja LKPP SRP-nya adalah Rp 6,5 juta. Itu pertimbangannya apa?" tanya jaksa.

"Saat itu pertimbangan kita itu karena kita lakukan survei di beberapa online marketplace sih Pak saat itu ya, dan kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6 sampai 7 juta. Jadi kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta plus nnti CDM, karena CDM itu kurang lebih Rp 480 ribu Pak," jawab Raymond.

Dalam surat dakwaan, PT Supertone (SPC) menjadi salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Jaksa mengatakan pengadaan ini memperkaya PT SPC sebesar Rp44,9 miliar.

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, mencapai Rp2,18 triliun.

Modus operandi yang dilakukan diduga berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. 

Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Editor: Bella

Tag:  #dirut #supertone #ngaku #untung #dikit #dari #laptop #chromebook #tengah #kasus #korupsi #triliun

KOMENTAR