Kamis, Terdakwa Kasus Minyak Mentah Bakal Hadapi Vonis
Sidang pembacaan duplik untuk terdakwa dari kluster PT PIS dan PT KPI, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026)(Shela Octavia)
18:18
24 Februari 2026

Kamis, Terdakwa Kasus Minyak Mentah Bakal Hadapi Vonis

- Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, akan dibacakan pada Kamis (26/2/2026).

Hal ini Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji umumkan setelah mendengarkan pembacaan duplik untuk tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin.

“Tanggal 26 untuk putusan ya. Kita tunda tanggal 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB,” ujar Hakim Fajar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah

Saat ini, hakim baru mengumumkan tanggal vonis bagi Agus, Sani, dan Yoki.

Sementara, enam terdakwa lainnya masih mengikuti sidang untuk pembacaan duplik.

Tuntutan Para Terdakwa

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.

Agus, Sani, dan Yoki, masing-masing dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Ketiganya juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Baca juga: Eks Jamintel Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae untuk Terdakwa Kasus Minyak Mentah

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Baca juga: Riza Chalid, Benang Merah Kasus Minyak Mentah yang Belum Tersentuh Kejagung

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #kamis #terdakwa #kasus #minyak #mentah #bakal #hadapi #vonis

KOMENTAR