Trump Ancam Negara Mitra agar Tarik Diri dari Perjanjian Dagang Setelah Tarif Dibatalkan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers di Brady Press Briefing Room, Gedung Putih, Washington DC, 20 Februari 2026.(AFP/MANDEL NGAN)
16:48
24 Februari 2026

Trump Ancam Negara Mitra agar Tarik Diri dari Perjanjian Dagang Setelah Tarif Dibatalkan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperingatkan negara mitra dagang agar tidak menarik diri dari kesepakatan yang baru dinegosiasikan dengan Washington.

Peringatan muncul setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif darurat yang ia berlakukan.

Trump menyatakan negara yang mundur akan dikenai bea masuk lebih tinggi melalui dasar hukum lain.

Ia juga membuka kemungkinan penerapan biaya lisensi bagi mitra dagang, tanpa rincian teknis.

"Negara mana pun yang ingin 'bermain-main' dengan keputusan Mahkamah Agung yang konyol, terutama negara-negara yang telah 'menipu' AS selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk, daripada yang baru saja mereka setujui. WASPADALAH PEMBELI!!!" tulis Trump di Truth Social, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Wall Street Ditutup Melemah, Tarif Trump dan Ancaman AI Picu Kepanikan

Mahkamah Agung membatalkan tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act.

Trump menilai putusan tetap menegaskan kewenangannya memakai dasar hukum lain.

Ia menyebut tarif dapat diterapkan "dengan cara yang jauh lebih kuat dan menjengkelkan, dengan kepastian hukum, daripada Tarif sebagaimana yang awalnya digunakan."

Ketidakpastian arah kebijakan tarif memicu gejolak pasar. Indeks Dow Jones Industrial Average turun 1,65 persen.

Indeks S&P 500 melemah 1,02 persen. Nasdaq Composite turun 1,01 persen. Dollar Amerika Serikat melemah terhadap euro dan yen.

Di Brussels, Parlemen Eropa menunda pemungutan suara kesepakatan dagang Uni Eropa dengan Amerika Serikat.

Penundaan dilakukan setelah Trump menyatakan akan mengenakan bea masuk sementara 15 persen atas impor dari semua negara.

Baca juga: Menimbang Ulang Perjanjian Dagang RI-AS dalam Keadaan Berubah

Rancangan kesepakatan mengatur tarif 15 persen untuk produk Uni Eropa ke Amerika Serikat dengan pengecualian ratusan produk seperti bahan pangan tertentu, suku cadang pesawat, mineral penting, serta bahan baku farmasi.

Uni Eropa akan menghapus bea masuk atas sejumlah barang industri dari Amerika Serikat.

Sebelumnya Trump mengumumkan tarif sementara 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang Undang Perdagangan 1974. Sehari kemudian ia menyatakan tarif itu akan dinaikkan menjadi 15 persen, batas maksimum aturan tersebut.

Tarif 10 persen mulai berlaku Selasa tengah malam berdasarkan pemberitahuan Bea Cukai. Trump baru menandatangani perintah eksekutif untuk tarif 10 persen. Jadwal penerapan tarif 15 persen belum jelas.

Prospek kesepakatan dagang dengan sejumlah negara masih belum pasti. China mendesak pencabutan tarif. Uni Eropa menunda persetujuan. India menangguhkan pembicaraan.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer menyatakan pemerintah akan membuka penyelidikan baru berdasarkan Pasal 301 terkait dugaan praktik perdagangan tidak adil. Langkah itu berpotensi menjadi dasar tarif tambahan.

Sebanyak 22 senator Partai Demokrat mengajukan rancangan undang undang untuk memaksa pemerintah mengembalikan tarif berbasis International Emergency Economic Powers Act dalam 180 hari. Proses pembahasan masih berlangsung di Kongres.

Trump juga mengkritik hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara tersebut, termasuk dua hakim yang ia tunjuk pada masa jabatan pertama. Putusan yang ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan kewenangan pengadilan mengawasi kekuasaan presiden.

Presiden menyatakan kekhawatiran Mahkamah Agung akan memutus menentang kebijakan pembatasan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran pada perkara lain.

Tag:  #trump #ancam #negara #mitra #agar #tarik #diri #dari #perjanjian #dagang #setelah #tarif #dibatalkan

KOMENTAR