OJK Wajibkan Bank Terapkan Strategi Anti-Fraud
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pengawasan dan mitigasi risiko guna mencegah terjadinya fraud atau kecurangan di industri perbankan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui penerapan strategi anti-fraud yang mencakup pengawasan internal, penguatan tata kelola, hingga pemanfaatan sistem informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK secara konsisten melakukan pemantauan terhadap strategi anti-fraud bank yang terintegrasi dengan pengawasan secara offsite maupun onsite oleh pengawas.
Baca juga: BEI Angkat Bicara soal Dugaan Fraud Telkom (TLKM)
“OJK senantiasa melakukan pemantauan terhadap strategi Anti-Fraud Bank yang embedded dengan pengawasan secara offsite dan onsite yang dilakukan pengawas,” ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Minggu (17/5/2026).
Menurut dia, OJK telah mengatur penerapan manajemen risiko dan strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan (LJK) melalui ketentuan terbaru, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, kata Dian, LJK diwajibkan menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud yang terdiri dari empat pilar utama. Keempat pilar itu meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
“Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang terdiri dari 4 (empat) pilar meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut,” kata Dian.
Baca juga: Waspada Fraud Startup, Investor Perkuat Audit dan Tata Kelola
Ilustrasi bank.
Strategi anti-fraud jadi kewajiban bank
Selain kewajiban penerapan strategi anti-fraud, OJK juga mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melakukan edukasi dan pengembangan kompetensi kepada pihak internal.
Tidak hanya itu, sosialisasi mengenai kebijakan anti-fraud juga harus dilakukan kepada pihak eksternal.
“Selain itu, LJK juga wajib melakukan edukasi dan pengembangan kompetensi kepada pihak internal, serta melakukan sosialisasi atas kebijakan anti fraud dimaksud kepada pihak eksternal,” tutur Dian.
Dian menjelaskan, implementasi strategi anti-fraud di perbankan mencakup berbagai langkah pengendalian. Langkah tersebut antara lain identifikasi kerawanan, kebijakan mengenal pegawai atau know your employee, hingga penerapan mekanisme whistleblowing.
Baca juga: Ancaman Fraud Menguji Fondasi Ekonomi Digital
Menurut dia, penerapan whistleblowing menjadi salah satu instrumen penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau tindak kecurangan sejak dini di lingkungan internal bank.
“Penerapan strategi anti fraud yang dilakukan bank antara lain mencakup identifikasi kerawanan, kebijakan mengenal pegawai, dan penerapan whistleblowing, termasuk langkah untuk melakukan investigasi, pelaporan, dan pengenaan sanksi,” terang Dian.
Sipelaku catat rekam jejak pelaku fraud
OJK juga menyiapkan langkah lanjutan dalam hal ditemukan pelaku fraud yang berasal dari lembaga jasa keuangan.
Dalam kondisi tersebut, pengawas dan LJK terkait dapat melaporkan pelaku untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan atau Sipelaku.
Baca juga: OJK Ungkap Modus Fraud Rp 46 M di BPR Panca Dana: Deposito dan Kredit Fiktif
Dian mengatakan, aplikasi Sipelaku memuat berbagai informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan. Data yang tercantum meliputi profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, hingga riwayat fraud yang pernah dilakukan.
Ilustrasi fraud, kejahatan keuangan, penipuan keuangan. Cara Mengetahui Laporan Keuangan Akurat
“Adapun dalam hal terdapat pelaku fraud yang berasal dari LJK, Pengawas dan juga LJK terkait dapat melaporkan pelaku tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku),” ujar Dian.
Ia menjelaskan, keberadaan Sipelaku diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data dan informasi terkait pelaku di sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan integritas pelaku industri jasa keuangan.
“Dengan adanya Sipelaku tersebut diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan meningkatkan integritas pelaku SJK,” ucap Dian.
Baca juga: OJK Tutup BPR Kamadana di Bali Usai Temuan Fraud
Data dan informasi yang dimuat dalam Sipelaku, lanjut dia, bersumber dari laporan penerapan strategi anti-fraud yang disampaikan lembaga jasa keuangan kepada OJK. Selain itu, data juga dapat berasal dari informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.
“Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud yang disampaikan oleh LJK kepada OJK dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK,” ujar Dian.
Fraud Detection System diperkuat
Selain penguatan sistem pelaporan dan pencatatan pelaku, OJK juga terus mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan perbaikan dan penguatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan.
Dian mengatakan, penguatan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan fraud detection system guna memitigasi risiko dan melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan.
Baca juga: Kasus Dana Syariah Indonesia, Pengamat Ingatkan Risiko Fraud Pindar
“Selanjutnya, OJK senantiasa mendorong LJK untuk secara berkelanjutan melakukan perbaikan dan penguatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan dengan mengoptimalkan fraud detection system, guna melakukan mitigasi risiko yang memadai dalam rangka melindungi IJK dari tindak kejahatan,” kata Dian.
Menurut dia, peningkatan pengendalian internal tidak hanya terbatas pada pemanfaatan teknologi pendeteksi fraud, tetapi juga mencakup berbagai aspek tata kelola di internal lembaga jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Beberapa langkah yang didorong OJK antara lain pengkinian profil nasabah, penerapan segregation of duties atau pemisahan fungsi dan kewenangan, serta penguatan aspek tata kelola lainnya.
“Selain itu peningkatan pengendalian internal dimaksud juga mencakup namun tidak terbatas pada upaya pengkinian profil nasabah, penerapan segregation of duties, dan penguatan aspek tata kelola lainnya,” ujar Dian.
Baca juga: Berkaca Kasus Fraud di Dana Syariah Indonesia
OJK tegaskan sanksi untuk pelanggar
Ia menegaskan, OJK terus mendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance secara efektif di industri perbankan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas sistem perbankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
“Perlu ditegaskan kembali bahwa OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan,” kata Dian.
Selain mendorong penguatan tata kelola, OJK juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran prinsip kehati-hatian di sektor perbankan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Fraud BI Fast Terungkap: Dana Mengalir ke Kripto
Menurut Dian, pemberian sanksi tegas diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus memperkuat disiplin penerapan manajemen risiko di industri perbankan.
“Termasuk dengan memberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindakan pelanggaran prinsip kehati-hatian di perbankan,” ujarnya.
Penguatan strategi anti-fraud tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan dan perkembangan teknologi digital di industri perbankan.
Melalui pengawasan offsite dan onsite, penerapan empat pilar strategi anti-fraud, penguatan sistem deteksi, serta pemanfaatan Sipelaku, OJK berharap lembaga jasa keuangan dapat memperkuat sistem pengendalian internal dan meminimalkan potensi fraud di industri perbankan.