Kasus Gagal Umrah Hanania Travel, Kemenhaj Harus Pastikan Hak Calon Jemaah
Pemilik agen perjalanan Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan disoraki para calon jemaah yang gagal berangkat umrah saat keluar dari Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026) malam.(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)
12:36
1 Juni 2026

Kasus Gagal Umrah Hanania Travel, Kemenhaj Harus Pastikan Hak Calon Jemaah

- Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan hak calon jemaah yang menjadi korban gagal umrah dari Hanania Travel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, perlindungan calon jemaah menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah.

"Kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025. Bentuknya bisa berupa penggantian layanan hingga pengembalian dana jemaah," ujar HNW dalam keterangannya, dikutip Senin (1/6/2026).

Baca juga: Polda Metro Buka Posko Aduan Korban Hanania Travel usai Bosnya Ditahan

Di samping itu, ia menegaskan bahwa kasus gagal umrah oleh Hanania Travel ini harus diusut tuntas secara hukum. Apalagi nilai kerugian dari kasus gagal umrah tersebut diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

Tegasnya dalam UU Haji dan Umrah, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberikan pelindungan kepada calon jemaah sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan pemulangan ke Indonesia.

"Para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka," ujar HNW.

Ia menjelaskan, tujuan utama lahirnya UU Haji dan Umrah adalah menghadirkan perlindungan yang lebih kuat kepada jemaah.

Baca juga: Awal Mula Polemik Hanania Travel hingga Bosnya Jadi Tersangka

Oleh karena itu, ia mendorong sosialisasi UU tersebut perlu dilakukan secara lebih masif agar masyarakat mengetahui haknya, serta memastikan travel umrah tidak bertindak sembarangan, dan pemerintah melaksanakan seluruh kewajibannya.

"Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Pemilik agen perjalanan Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan saat memberikan klarifikasi kepada calon jemaah di Kantor Hanania Travel di kawasan Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026) siang.Threads/dwiutariri Pemilik agen perjalanan Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan saat memberikan klarifikasi kepada calon jemaah di Kantor Hanania Travel di kawasan Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026) siang.

Kasus Gagal Umrah Hanania Travel

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang merugikan ratusan calon jemaah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam penyelidikan perkara tersebut.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Farhan juga telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Hingga kini Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan Hanania Group.

Baca juga: Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah

Laporan pertama dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang. Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 12,145 miliar.

Para korban disebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain yang dibuat oleh pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.

Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp 78,8 juta. Namun, tidak diberangkatkan umrah sesuai jadwal; oleh pihak Hanania Travel.

Tag:  #kasus #gagal #umrah #hanania #travel #kemenhaj #harus #pastikan #calon #jemaah

KOMENTAR