Menaker Ancam Sanksi Pengelola Galangan Kapal di Batam Usai 20 Pekerja Tewas
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli, saat kunker ke Sumbawa Barat didampingi bupati Sumbawa Barat di bagian belakang (Prokopim Sumbawa Barat )
14:48
24 Februari 2026

Menaker Ancam Sanksi Pengelola Galangan Kapal di Batam Usai 20 Pekerja Tewas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah siap menjatuhkan sanksi kepada PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, jika tidak menindaklanjuti rekomendasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

“Ada tujuh rekomendasi yang harus diikuti oleh PT ASL Shipyard. Ada beberapa yang sudah diperbaiki tapi masih banyak risiko-risiko kecelakaan kerja. Jika tidak di follow up, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” katanya di Batam, Selasa (24/2/2026).

Penegasan itu disampaikan saat kunjungan ke galangan kapal tersebut. Kunjungan dilakukan setelah rentetan kecelakaan kerja sepanjang 2025 yang menelan korban jiwa.

“Hari ini saya hadir di PT ASL untuk menunjukkan bahwa isu terkait dengan K3 merupakan concern kami. Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja bisa bekerja dengan aman. Berangkat dari rumah dengan baik dan pulang ke rumah dengan selamat,” ujarnya.

Baca juga: Perusahaan RI-AS Garap Industri Semikonduktor di Batam, Investasi Awal Tembus Rp 82 Triliun

Yassierli menyoroti empat kecelakaan kerja dalam kurun kurang dari satu tahun. Tiga kejadian berujung fatal.

“Kami menyesal sekali dengan rentetan kejadian yang ada di sini yang menimbulkan korban jiwa. Dari empat kecelakaan, tiga dengan korban fatalitas dan total 20 orang yang kehilangan nyawa. Ini sesuatu yang kami sangat sesalkan,” kata dia.

Kebakaran di kapal MT Federal II pada 24 Juni 2025 menyebabkan empat pekerja meninggal dan lima lainnya luka luka.

Insiden kembali terjadi di kapal yang sama pada 15 Oktober 2025. Peristiwa itu menewaskan 14 orang dan melukai 17 pekerja.

Dua pekerja meninggal akibat tersengat listrik saat pengecatan kapal pada 29 Desember 2025. Kebakaran kembali terjadi pada 25 Januari 2026 tanpa korban jiwa.

Baca juga: Bulan K3 2026, Menaker Soroti Tinggi Angka Kecelakaan Kerja

Yassierli menyebut kunjungan dilakukan untuk memastikan tindak lanjut audit dan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.

“Saya hadir untuk memastikan tindak lanjut dari audit serta tujuh temuan utama yang harus di-follow up PT ASL. Saya minta seluruh rekomendasi diperhatikan karena ini menyangkut nyawa pekerja, kalau tidak kami tidak segan beri sanksi,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya menyatakan tujuh rekomendasi wajib telah diterbitkan sejak November 2025.

"Yang pertama, tim investigasi meminta pimpinan perusahaan menunda sementara kelanjutan pekerjaan di Kapal Federal II. Kedua, seluruh ruang dan tangki yang memiliki akses udara ke area kerja wajib dilakukan pembersihan dari bahan mudah terbakar," katanya.

Perusahaan juga wajib menunjuk Ahli K3 bidang lingkungan kerja untuk memberi rekomendasi kelayakan sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Penunjukan teknisi K3 deteksi gas ruang terbatas, teknisi K3 bekerja di ruang terbatas, serta petugas K3 penyelamat ruang terbatas juga diwajibkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016.

"Rekomendasi keempat, yakni perusahaan harus menyediakan sarana dan prasarana K3 ruang terbatas seperti blower, exhaust, serta personal gas detector bagi setiap pekerja," kata Diky.

Rekomendasi kelima berupa peringatan tegas kepada Health, Safety, Environment Manager dan Ship Repair Manager atas dugaan kelalaian pelaksanaan K3.

Perbaikan kapal bermuatan minyak mentah atau bahan kimia wajib mengacu pada prosedur dan syarat kerja untuk mencegah kejadian berulang.

"Terakhir yang ketujuh, sebagai kontraktor utama, PT ASL wajib memastikan seluruh subkontraktor dan pekerjanya memenuhi ketentuan K3 sesuai regulasi yang berlaku," kata dia.

Tag:  #menaker #ancam #sanksi #pengelola #galangan #kapal #batam #usai #pekerja #tewas

KOMENTAR